Show simple item record

dc.contributor.authorIDA AYU WILUJENG
dc.date.accessioned2015-02-24T11:35:37Z
dc.date.available2015-02-24T11:35:37Z
dc.date.issued2015-02-24
dc.identifier.nimNIM090710101005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61412
dc.description.abstractDasar hukum diselenggarakannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pembentukan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, guna memberikan kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program Jaminan Sosial di seluruh Indonesia. Namun demikian, selama pelaksanaannya ternyata banyak ditemui masyarakat yang belum masuk dalam kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemerintah Daerah Kabupaten Jember bertanggung jawab untuk menjamin seluruh masyarakat miskin agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan, serta peran serta masyarakat. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama, Bagaimanakah wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan kedua, apakah pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Jember sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Wewenang pemerintah daerah dalam bidang kesehatan dkisebutkan dalam Pasal 13 angka (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah. Dengan demikian, pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberikan kehidupan khususnya dalam bidang kesehatan terhadap masyarakat yang kurang mampu. Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional juga menyatakan bahwa, Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Hak dasar warga negara dalam bidang kesehatan tersebut merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya melalui wewenang xii pemerintah khususnya pemerintah daerah demikian halnya dengan pelaksanaan BPJS khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dijamin oleh pemerintah daerah. Kedua, Pelaksanaan BPJS di Kabupaten Jember sudah berjalan dengan baik. Pengajuan klaim asuransi kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disertai dengan bukti kartu peserta BPJS dan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran setiap bulannya sesuai kelas yang dikehendaki anggota. Setelah beberapa persyaratan dan mekanisme pendaftaran sebagai angota BPJS tersebut dapat terpenuhi dengan baik, maka setiap anggota mempunyai hak penuh sebagai anggota BPJS, salah satunya untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan pada kantor BPJS setempat (dalam penelitian ini dilakukan di Kantor BPJS cabang Jember). Peserta mengajukan klaim ke rumah sakit, kemudian pihak rumah sakit akan membawa berkas klaim tersebut ke BPJS Kesehatan lalu setelah disetujui maka pihak BPJS Kesehatan akan mencairkan dana tersebut kepada rumah sakit tersebut bukan kepada peserta, baru setelah itu pihak rumah sakit akan mencairkan atau memberikan dana klaim tersebut kepada peserta. Untuk mengajukan klaim tersebut, beberapa hal yang harus disertakan antara lain : (1) Copy Kartu Keluarga (KSK) ; (2) Copy KTP ; (3) Copy Kartu Peserta BPJS Kesehatan ; (4) Kwitansi-kwitansi dari rumah sakit ; (5) Rekam Medis dan (6) Keterangan Lahir (jika melahirkan. Saran yang diberikan bahwa, hendaknya perlu ada prosedur pengajuan klaim BPJS yang lengkap dan jelas, sehingga masyarakat mengerti bagaimana proseduralnya. Dalam hal ini masyarakat banyak menganggap prosedurnya rumit dan berbelit-belit, namun dalam hal ini, BPJS harus memastikan bahwa pihak yang menerima layanan kesehatan adalah peserta BPJS. Dengan adanya kejelasan tersebut maka diharapkan ada kesesuaian hak dan kewajiban antara pihak penanggung dan tertanggung. Hendaknya diadakan kembali penyederhanaan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan, administrasi dan keuangan supaya jangan terjadi pengajuan klaim yang tidak tepat pada waktunya sehingga dapat mengakibatkan terlambatnya penyelesaian pembayaran klaim. Hendaknya ada sosialisasi BPJS karena program yang baru digulirkan pada Januari 2014 ini merupakan program wajib yang dicanangkan oleh pemerintah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sosialisasi tersebut hendaknya lebih memperkenalkan BPJS, apa, bagaimana serta hal-hal penting lainnya yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101005;
dc.subjectKEWENANGAN KEPALA DAERAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM PELAKSANAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record