Show simple item record

dc.contributor.authorRiki Muzakky
dc.date.accessioned2014-11-27T07:15:22Z
dc.date.available2014-11-27T07:15:22Z
dc.date.issued2014-11-27
dc.identifier.nimNIM100910201002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60368
dc.description.abstractPada saat Sidang paripurna penetapan Raperda tentang Pasar Tradisional, Toko Modern, Pusat Perbelanjaan pada tanggal 23 Juli 2013 di DPRD Kabupaten Jember, Bupati Jember MZA. Djalal tidak berkenan untuk menandatangani draf Perda tersebut, tidak berkenannya Bupati Jember untuk menandatangani Draf Perda tersebut dikarenakan masih memperhatikan terkait pertumbuhan ekonomi di Jember. Hal tersebut yang kemudian mengakibatkan Raperda tersebut pada tahun 2012 tidak dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jember Tahun 2012. Hingga sampai saat ini, Kabupaten Jember tidak mempunyai Peraturan Daerah terkait penataan pasar tradisional dan toko modern berjaringan di Kabupaten Jember. Berdasarkan hasil fakta yang diperoleh peneliti dari kegiatan penelitian tentang proses pembahasan Raperda tentang Pasar Tradisional, Toko Modern, Pusat Perbelanjaan di DPRD Kabupaten Jember, maka peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut. 1. Proses pembahasan Raperda tentang Pasar Tradisional, Toko Modern, Pusat Perbelanjaan di DPRD Kabupaten Jember dilakukan pada tahun anggaran 2011 dan 2012. 2. Kegiatan perumusan kebijakan menurut Islamy yaitu dimulai dari Kegiatan mengidentifikasi alternatif yang dilakukan dalam rapat Badan legislasi Daerah, Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Paripurna internal anggota dewan. Kegiatan dalam mendefinisikan dan merumuskan alternatif dilakukan pada Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar, Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi dan Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati. Kegiatan dalam menilai alternatif dilakukan pada rapat Panitia khusus, Kegiatan dalam memilih alternatif dilakukan pada Rapat Paripurna penetapan 3 Raperda tahun 2012 pada tanggal 23 Juli 2012.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100910201002;
dc.subjectRaperda (Rancangan Peraturan Daerah), Kabupaten Jemberen_US
dc.titlePROSES PEMBAHASAN DRAF RAPERDA (RANCANGAN PERATURAN DAERAH) DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record