Show simple item record

dc.contributor.authorTHOMAS CHRISTIAN BAUNEGORO
dc.date.accessioned2014-11-27T04:09:09Z
dc.date.available2014-11-27T04:09:09Z
dc.date.issued2014-11-27
dc.identifier.nimNIM100710101206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60352
dc.description.abstractKesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Penerapan alasan pembenar pada putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor 1166/Pid.B/2010/PN.Sda adalah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip alasan pembenar menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP. Sesungguhnya yang berhak memberikan perintah jabatan yang berwenang di dalam Rumah Sakit adalah tenaga medik dokter bukanlah perawat. Melihat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/MENKES/PER/X/2005 menyebutkan rangkaian tindakan pelayanan kesehatan adalah dokter sebagai penanggungjawab di dalam Rumah Sakit. Menyadari penyimpangan perintah jabatan tersebut, seharusnya terdakwa Dewi Ayu Yulmasari menolak untuk melakukan penyuntikan. Seharusnya Hakim menerapkan dakwaan subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. 2. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Dewi Ayu Yulmasari lepas dari segala tuntutan hukum jelas sangat bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana karena dasar dapat dipidananya pembuat tindak pidana adalah asas kesalahan sehingga hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101206;
dc.subjectPutusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, Kealpaan, Matinya Orang Lainen_US
dc.titlePUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP MAHASISWI KEPERAWATAN YANG KARENA KEALPAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (Putusan Nomor : 1166/Pid.B/2010/PN.Sda)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record