Show simple item record

dc.contributor.authorADRI WITIKTA
dc.date.accessioned2014-10-24T07:46:34Z
dc.date.available2014-10-24T07:46:34Z
dc.date.issued2014-10-24
dc.identifier.nimNIM090710101213
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59581
dc.description.abstractKesimpulan yang diperoleh dari penulisan Skripsi ini adalah: pertama, Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri dalam menangani masalah-masalah yang timbul dalam wilayah perbatasan Indonesia. Kebijakankebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintahan Indonesia, seperti : 1) Melakukan kerjasama dengan negara lain atau negara-negara tetangga, 2) Membentuk peraturan-peraturan yang melindungi wilayah laut Indonesia Kedua, Indonesia dan seluruh negara didunia telah tunduk pada Konvensi PBB tahun 1982 (UNCLOS), dimana Negara Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturanperaturan untuk melindungi wilayah batas Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana peraturan yang dibuat ini mengikat bagi warga negara Indonesia maupun dengan warga negara lain. Peraturan yang tercipta ini telah disesuaikan dengan peraturan PBB sehingga dapat dipastikan dapat melindungi wilayah Indonesia, peraturan yang dibuat oleh Indonesia contohnya seperti : Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Republik Indonesia, Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Keppres No. 21 Tahun 1972 Tentang Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Thailand. Saran-saran yang dapat diberikan adalah dalam rangka untuk mengutamakan perlindungan hukum bagi wilayah batas laut negara Indonesia lebih bijaksana untuk memperbarui kerjasama dengan negara tetangga dan peraturan-peraturan yang ada. Namun diluar dari peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia tersebut, seyogyanya pemerintah Republik Indonesia lebih mengutamakan ketegasan sikap untuk mengatasi permasalahan agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat terjadi di wilayah laut Indonesia dan negara Republik Indonesia tidak diremehkan oleh negara-negara lain atau negara-negara tetangga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101213;
dc.subjectZona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Hukum Internasionalen_US
dc.titleKEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record