Show simple item record

dc.contributor.authorHidayatullah, Rahmat
dc.contributor.authorIstiqomah, Liliek
dc.contributor.authorAli, Mohammad
dc.date.accessioned2014-08-26T04:22:04Z
dc.date.available2014-08-26T04:22:04Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59042
dc.description.abstractNadzir mempunyai peranan yang sangat penting dalam bidang perwakafan di Indonesia, karena Nadzir adalah orang yang dipercaya oleh wakif sebagai orang yang akan mengelola tanah yang telah di wakafkannya. Seorang nadzir haruslah mengerti tentang hak dan kewajibannya dalam menjalankan tugas sebagai seorang nadzir agar tidak terjadi penyimpangan tujuan wakaf dari wakif. Seorang wakif tidak boleh melakukan tukar menukar tanah yang diwakafkan kepadanya tanpa seijin dari wakif kecuali tanah wakaf tersebut tidak menguntungkan. Akibat hukumnya apabila seorang nadzir melakukan tukar menukar tanah wakaf itu maka wakif tersebut dapat melakukan gugatan terhadap nadzir dan nadzir tersebut dapat menerima sanksi, baik sanksi secara pidana maupun administratif. Maka dari itu seorang wakif haruslah berhati-hati dalam memilih nadzir agar tujuan wakaf yang dilakukannya bisa terwujud.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectWakafen_US
dc.subjectWakifen_US
dc.subjectNadziren_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA TUKAR MENUKAR TANAH WAKAF YANG DILAKUKAN OLEH NADZIR, MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon Nomor : 1/G/1990/PA. LKS)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record