Show simple item record

dc.contributor.authorSa'ada Naziat, Irma
dc.contributor.authorRato, Dominikus
dc.contributor.authorZulaika, Emi
dc.date.accessioned2014-08-19T01:20:08Z
dc.date.available2014-08-19T01:20:08Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58967
dc.description.abstractHak numpang karang dikenal dalam hukum adat. Hak numpang karang muncul apabila ada seseorang yang tinggal di atas tanah atau pekarangan milik orang lain. Perjanjian yang dilakukan antara orang yang menumpang dengan pemilik tanah dilakukan secara lisan atas dasar tolong-menolong. Wanprestasi dalam perjanjian seringkali dijumpai seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/Pdt/2008. Pihak pemohon kasasi yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah tidak dapat memperoleh haknya kembali dengan dasar pertimbangan hakim bahwa penggugat yaitu pemohon kasasi tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya mengenai adanya izin dari Sulemang (orang tua pemohon kasasi) kepada Sagala Dg Rikong (orang yang numpang) untuk menempati tanah sengketa.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectHak numpang karangen_US
dc.subjecthukum adaten_US
dc.subjectperjanjian lisanen_US
dc.titleKEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN ADAT TERHADAP WANPRESTASI DALAM HAK NUMPANG KARANG (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 110 K/PDT/2008)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record