Show simple item record

dc.contributor.authorErnanta Wibawa, Trian Rizky
dc.contributor.authorEkatjahjana, Widodo
dc.contributor.authorOka Ana, Bagus Ida
dc.date.accessioned2014-08-07T01:35:26Z
dc.date.available2014-08-07T01:35:26Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58732
dc.description.abstractPada tanggal 8 Januari 2013 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan No.5/PUU-X/2012, yang isinya mengabulkan permohonan untuk membatalkan ketetapan hukum yang melandasi pendirian rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Status Sekolah Berstandar Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) diiimplementasikan berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ayat tersebut menyatakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Mahkamah Konstitusi menilai implementasi sistem SBI dan RSBI dalam sistem pendidikan Indonesia adalah bentuk diskrimasi pemerintah terhadap siswa.Pemerintah, menurut putusan tersebut, seharusnya memberikan perlakuan sama atas seluruh sekolah milik pemerintah dan peserta didik di seluruh sekolah milik pemerintahen_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectImplikasi Hukumen_US
dc.subjectDihapusnyaen_US
dc.subjectRSBI dan SBIen_US
dc.titleImplikasi Hukum Dihapusnya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Dan Sekolah Bertaraf Internasional Oleh Mahkamah Konstitusien_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record