Show simple item record

dc.contributor.authorMarliyanto, Rendra
dc.contributor.authorAntikowati
dc.contributor.authorIndrayati, Rosita
dc.date.accessioned2014-08-05T02:59:06Z
dc.date.available2014-08-05T02:59:06Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58687
dc.description.abstractSalah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain atau warga negara asing. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah. Hukum kewarganegaraan Indonesia memiliki 2 (dua) sumber hukum. Pertama adalah sumber hukum formil, diantaranya adalah UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, traktat, dan sebagainya. Kedua adalah sumber hukum materiil, diantaranya adalah asas-asas hukum (rechtsbegiselen). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipartide) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Bagi sebagian besar dari kita yang telah menjadi warga negara suatu negara, hak dan kewajiban seorang warga negara cenderung dianggap sebagai sesuatu hal yang lumrah atau biasa. Padahal dengan melihat fakta masih banyak orang di dunia ini yang tidak memiliki status hukum kewarganegaraan dan tidak mendapat perlindungan terhadap hak-hak asasi mereka dari suatu negara, maka dapat kita katakan bahwa ternyata tidak ada satupun jaminan dari hukum internasional tentang masalah tersebut. Status hukum kewarganegaraan yang dimaksud disini adalah status seseorang terkait dengan kewarganegaraannya dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep status hukum kewarganegaraan menunjuk pada konsep hubungan hukum antara individu dengan negara, disamping menunjuk pada ada tidaknya pengakuan dan perlindungan secara yuridis hak-hak dan kewajiban yang melekat, baik pada individu maupun pada negara yang bersangkutan.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectwarga negaraen_US
dc.subjectkewarganegaraanen_US
dc.subjectius solien_US
dc.subjectius sanguinisen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS STATUS KEWARGANEGARAAN TERHADAP ORANG YANG TIDAK MEMILIKI KEWARGANEGARAAN (STATELESS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record