Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-10T02:29:13Z
dc.date.available2014-07-10T02:29:13Z
dc.date.issued2014-07-10
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58128
dc.description.abstractPemerintah kita memang tengah membawa struktur masyarakatnya ke arah masyarakat industri dimaksud yang ditandai dengan adanya keterbukaan sikap, rasional, dan sifat pekerjaan yang kompetitif. Akibat perbedaan pola kehidupan dan karakteristik struktur tersebut, telah menimbulkan berbagai variasi kehidupan bagi setiap individu. Di satu pihak ada individu atau kelompok individu yang dapat menyesuaikan dengan perubahan pola kehidupan yang terjadi, di lain pihak ada pula individu atau kelompok individu yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang tengah dihadapinya itu. Dalam perspektif yang demikian ini, maka para pelaku kejahatan (crime offenders) tidak lagi semata-mata didominasi oleh golongan kelas bawah (lower class) sebagaimana yang telah kita kenal selama ini (blue-collar crime), tetapi juga yang tidak kalah berbahayanya dan bahkan lebih jahat daripada blue collar crime, adalah apa yang disebut dengan white-collar crime (crime in the upper) sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Sutherland melalui pidato bersejarahnya di hadapan American Sociology Society tahun 1939, yaitu suatu istilah yang menunjuk pada "crimes committed by people of respectability and high standing in the community (Michael R. Gottfredson and Travis Hirschi, 1990: 38).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectperlindungan hukum, korbanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record