Show simple item record

dc.contributor.authorAmrullah, M. Arief
dc.date.accessioned2013-07-04T02:22:12Z
dc.date.available2013-07-04T02:22:12Z
dc.date.issued2013-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/579
dc.descriptionMajalah Hukum Fak. Hukum Universitas Jember 2001en_US
dc.description.abstractKaitannya dengan perlindungan terhadap korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, maka negara harus bertanggungjawab dalam upaya mengangkat harkat dan martabat manusia yang merupakan perwujudan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dalam konteks ini, Hadjon (1987: 38) mengatakan, bahwa prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, perlindungan terhadap korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia secara keseluruhan (universal).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectkorban, kejahatan, perbankanen_US
dc.titleKEBIJAKAN PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record