Show simple item record

dc.contributor.authorERI YUDIANTO, S.H.
dc.date.accessioned2014-05-12T13:57:52Z
dc.date.available2014-05-12T13:57:52Z
dc.date.issued2014-05-12
dc.identifier.nimNIM050720101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57705
dc.description.abstractIndonesia telah membuat Rancangan Undang Undang tentang Perampasan Asset berupa naskah akademis yang diketuai oleh DR Ramelan, SH. MH mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai tindak lanjut dari UNCAC 2003 terhadap kekosongan hukum dalam hal perampasan asset, disamping itu Kejaksaan mempunyai kewenangan di bidang Perdata berdasarkan Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. sehingga dalam tulisan ini penulis mengusulkan agar kewenangan untuk melakukan gugatan terhadap asset diatur secara tegas sebagaimana kewenangan tersebut juga diberikan sebagaimana di beberapa Negara. Kiranya tulisan ini sabagai bahan rekomendasi bagi Kejaksaan R.I. terhadap kewenangannya untuk melakukan gugatan terhadap asset pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan gugatan In Rem.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050720101002;
dc.subjectJAKSA PENGACARA NEGARA (JPN), PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY), HUKUM PERDATAen_US
dc.titleKEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) DALAM PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANAH HUKUM PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record