Show simple item record

dc.contributor.authorPerkasa Bagas, Guruh
dc.contributor.authorSamsudi
dc.contributor.authorAzizah, Ainul
dc.date.accessioned2014-05-08T02:12:44Z
dc.date.available2014-05-08T02:12:44Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57570
dc.description.abstractVonis bebas pada dasarnya tidak boleh dijadikan alasan oleh jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum kasasi nyatanya dipertimbangkan oleh majelis hakim mahkamah agung bahwa alasan tersebut bisa diajukan dengan dalih putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tinggi DKI Nomor 250/PID/2007/ PT.DKI merupakan putusan yang bersifat bebas tidak murni, padahal dalam KUHAP tidak ada istilah bebas tidak murni. Sesuai Pasal 253 ayat (1) diatas maka dapat ditarik suatu fakta bahwa tidak disebutkan secara jelas tentang alasan lain yang boleh diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa apabila ingin mengajukan permohonan upaya hukum kasasi seperti yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang mengajukan permohonan kasasi atas putusan bebas dengan alasan bahwa putusan pengadilan tinggi merupakan putusan bebas tidak murni.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPenolakan Permohonan Kasasien_US
dc.subjectPenuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterimaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Bebas (Niet Suivera Vrijspraak) Sebagai Alasan Permohonan Upaya Hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 02/K/Pid.Sus/2008)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record