Show simple item record

dc.contributor.authorPermana, Agung
dc.contributor.authorSamsudi
dc.contributor.authorAzizah, Ainul
dc.date.accessioned2014-04-22T00:58:11Z
dc.date.available2014-04-22T00:58:11Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57218
dc.description.abstractPenganiayaan adalah suatu perbuatan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka, termasuk juga sengaja merusak kesehatan orang lain sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Terdakwa melalui pembuktian akan ditentukan nasibnya bersalah atau tidak melakukan tindak pidana. Apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP. Majelis hakim harus mempertimbangkan semua fakta-fakta dan alat-alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan. Fakta-fakta tersebut diperoleh dari sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sehingga mendapatkan suatu keyakinan hakim, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian di atas yaitu kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 1100/ Pid.B/2010/PN. Jr.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIKAITKAN DENGAN PEMBUKTIAN MENURUT KUHAP (Putusan Nomor : 1100/Pid.B/2010/PN.JR)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record