Show simple item record

dc.contributor.authorAtik Rahmawati
dc.date.accessioned2014-04-04T00:10:45Z
dc.date.available2014-04-04T00:10:45Z
dc.date.issued2014-04-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56743
dc.descriptionhttp://jurnalmaritim.com/2014/16/724/suku-laut-ketika-penguasa-laut-harus-hidup-permanenen_US
dc.description.abstractAPABILA beberapa orang masih meragukan kebenaran nenek moyang bangsa dengan label ‘pelaut’, tidak demikian dengan komunitas Suku (Orang) laut. Suku Laut merupakan komunitas adat yang hidup mengembara di laut. Berdasarkan literatur The National Museum of Singapore dalam ringkasan laporan pendataan masyarakat terasing di daerah perbatasan Riau oleh Departemen Sosial (1998) disebutkan, sebagian besar hidup bermukim di Provinsi Kepulauan Riau. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar perlunya campur tangan pemerintah melalui Program Perberdayaan Komunitas Suku Laut dengan salah satu output dari pelaksanaan program adalah bermukimnya secara permanen komunitas di pulau Bertam, Kota Batam. Program ini diyakini sebagai program unggulan pemerintah, dengan pelaksana program di bawah koordinasi Departemen Sosial serta merupakan proyek percontohan pembinaan Suku Laut melalui peran serta masyarakat, kerjasama Depsos RI dengan organisasi sosial, yaitu Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) Batam yang sebelumnya bernama Forum Komunikasi Dan Konsultasi Sosial (FKKS) Batam.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectSuku Lauten_US
dc.titleSuku Laut, Ketika Penguasa Laut Harus Hidup Permanenen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record