Show simple item record

dc.contributor.authorDEKKY ROHMAD EFFENDY
dc.date.accessioned2013-12-05T13:51:04Z
dc.date.available2013-12-05T13:51:04Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM080710101064
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5238
dc.description.abstractMasalah warisan merupakan masalah yang sensitif. Hal tersebut terkait dengan sifat harta waris yang bersifat duniawi, dimana jika pembagiannya dirasa tidak adil akan mengakibatkan sengketa antara para pihak yang merasa lebih berhak atau lebih banyak menerima harta warisan. Pembagian harta warisan pada dasarnya dapat dilakukan dengan suasana musyawarah dan sepakat antar anggota keluarga, namun adakalanya dapat menimbulkan perpecahan antar anggota keluarga. Apabila dalam suasana musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak tertentu dalam keluarga tersebut biasanya akan menuntut pihak yang lain dalam suatu lembaga peradilan. Demikian halnya dengan contoh kasus yang dikaji dalam penulisan ini, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3269/ Pdt.G/2007/PA.Jr yang telah diputus pada tanggal 18 Juli 2008 terkait masalah sengketa waris dalam sebuah keluarga yang dikuasai dengan melawan hukum. Rumusan Masalah meliputi : (1) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan sengketa waris yang dikuasai secara melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3269/Pdt.G/2007/PA.Jr ? dan (2) Apakah akibat hukum pembagian waris pada saat pewaris menikah lebih dari satu kali ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perdata menyangkut hukum waris. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) Pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan sengketa waris yang dikuasai secara melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3269/Pdt.G/2007/PA.Jr, dan (2) Akibat hukum pembagian waris pada saat pewaris menikah lebih dari satu kali. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. xii Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3269/ Pdt.G/2007/PA.Jr, bahwa keberadaan tanah sengketa sebagai harta warisan dari almarhum Soewarso yang didalilkan oleh para Penggugat sebagai harta bersama (gono-gini) yang semenjak meninggalnya pewaris tersebut belum dibagi secara waris namun dikuasai oleh para Tergugat. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa setelah meninggalnya ahli waris almarhum Soewarso pada tahun 1993 tanah sengketa dikuasai dan dinikmati sendiri oleh para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama. Terkait dengan hal tersebut salah satu gugatan yang dikabulkan oleh mejelis Hakim adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam penguasaaan harta warisan oleh para Tergugat, karena telah merugikan hak-hak penggugat yang juga merupakan ahli waris yang sah dari pewaris dari istri yang kedua. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama. Adapun harta bawaan, tetap menjadi harta milik masing-masing suami dan isteri dan di bawah penguasaan masing-masing selama perkawinan Akibat hukum pembagian waris pada saat pewaris menikah lebih dari satu kali adalah bahwa masing-masing istri dan anakanak dari hasil perkawinannya tersebut berhak memperoleh harta waris dari harta bersama dalam perkawinan. Saran yang dapat diberikan bahwa hendaknya jika terjadi perselisihan atau sengketa waris dalam keluarga, dapat dilakukan dengan musyawarah diantara ahli waris di dalam keluarganya. Bilamana terjadi perbedaan pendapat karena ketidarukunan dalam keluarga maka musyawarah itu dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi misalnya. Apabila usaha tersebut tidak mendatangkan hasil maka perselisihan pembagian harta warisan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yaitu ke pengadilan sebagai langkah terakhir penyelesaian sengketa waris. Pada dasarnya masalah warisan merupakan masalah yang sensitif dalam masyarakat karena rentan terhadap masalah sengketa jika tidak dijalankan dengan baik, sehingga dapat menyebabkan perpecahan dalam suatu keluarga. Harta waris apapun bentuknya, berapapun jumlahnya, berapapun luas dan lebarnya, merupakan harta peninggalan dari seorang pewaris yang diamanahkan kepada ahli warisnya, agar dikelola dengan baik. Pada hakikatnya, semua harta itu adalah milik Allah, dan terhindar dari perpecahan dalam keluargaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101064;
dc.subjectSENGKETA HARTAen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS YANG DIKUASAI SECARA MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JEMBER NOMOR 3269/PDT.G/2007/PA.JR)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record