Show simple item record

dc.contributor.authorAmelinda Nur Rahmah
dc.date.accessioned2013-12-04T04:07:40Z
dc.date.available2013-12-04T04:07:40Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM090710101244
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3636
dc.description.abstractRumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : Apakah tindakan afirmatif ( affirmative actions) yang diberlakukan dalam lembaga legislatif di Indonesia telah terlaksana dan cukup mewakili kaum perempuan di Indonesia, dan Apakah perlu dibentuk suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang hak-hak politik perempuan secara khusus di Indonesia. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan realita yang ada di masyarakat, dan untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember serta Almamater. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif ( legal research) dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undangundang (statue approach), pendekatan komparatif (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan asas-asas hukum ( legal principle approach), dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Kesimpulan dari hasil pembahasan ini adalah Tindakan afirmatif atau affirmative actions yang diberlakukan dalam lembaga legislatif di Indonesia telah memberikan perkembangan yang signifikan terhadap keterwakilan perempuan sehingga keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif terus mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. Namun peningkatan tersebut tetap saja masih belum memenuhi kuota 30%, sehingga diperlukan adanya undang-undang khusus yang mengatur tentang hak-hak politik perempuan agar perempuan dapat bisa lebih berperan dalam bidang politik termasuk dalam legislatif. Saran dari penulis setelah membahas dalam skripsi ini adalah : Untuk lebih meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif dan kuota 30% seperti yang telah diatur dalam undang-undang tentang pemilu legislatif, maka pengaturan mengenai keanggotaan dan kepengurusan dalam partai politik juga harus memastikan akan adanya keterwakilan perempuan. Sehingga perlu juga adanya pendidikan politik bagi perempuan agar kualitas dan kuantitas para calon legislatif perempuan mengalami peningkatan, khususnya dalam pemilu legislatif tahun 2014 mendatang. Di samping itu, untuk menjamin kepastian keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif selain dari apa yang di atur di dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, perlu untuk dibentuk peraturan yang secara khusus mengatur kedudukan dan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif diperuntukkan untuk pemilu legislatif tahun 2014 mendatang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101244;
dc.subject“HAK-HAK POLITIK PEREMPUAN, LEMBAGA LEGISLATIF, PEMILU 2014,HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.titleHAK-HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF DALAM MENGHADAPI PEMILU 2014 DI INDONESIA DITINJAU DARI KONSEP HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record