Show simple item record

dc.contributor.authorMARDHIAH HAYATI
dc.date.accessioned2013-12-03T03:26:40Z
dc.date.available2013-12-03T03:26:40Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM060710101055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2747
dc.description.abstractLembaga perbankan merupakan lembaga yang sangat penting peranannya dalam masyarakat, yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit. Bank dalam membuat perjanjian kredit selalu menggunakan perjanjian baku yang di dalamnya dicantumkan klausula eksonerasi. Melalui klausula eksonerasi bentuk pertanggung jawaban pihak kreditur terhadap debiturnya dalam hal-hal tertentu dibatasi atau sama sekali ditiadakan. Kreditur secara sepihak menetapkan klausulklausul dalam perjanjian dan memberlakukannya secara massal pada debitur sehingga pihak debitur tidak mempunyai kesempatan untuk menegosiasikan atau mengubah klausul-klausul yang telah dibuat oleh pihak kreditur. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank dikaitkan dengan Pasal 1320 ayat (1), Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta akibat hukum klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis klausula eksenorasi dalam perjanjian kredit bank kaitannya dengan Pasal 1320 ayat (1), Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta akibat hukum klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsepual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal hukum dan komentar atas putusan pengadilan. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan adalah bahwa Klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank secara teoritis yuridis bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang tersirat didalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan asas konsensualisme yang tersirat didalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Selain itu klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum penggunaan klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank adalah mengikat seperti undang-undang. Namun demikian apabila pihak debitur menganggap bahwa perjanjian yang telah ditandanganinya mengandung klausul yang berisi pengalihan tanggung jawab dari pihak kreditur, maka pihak debitur dapat meminta pembatalan di Pengadilan Negeri setempat. Saran penulis adalah dalam membuat suatu perjanjian kredit hendaknya pihak kreditur tidak mengenyampingkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perjanjian terutama ketentuan Pasal 1320 ayat (1) dan Pasal 1338 (1) KUHPerdata. Bank Indonesia yang bertugas mengawasi bank-bank dapat mengambil peran dalam pengawasan model perjanjian kredit yang didalamnya terdapat klausula eksonerasi dan diharapkan pihak bank tidak mencantumkan klausul yang berisi mengenai pengalihan tanggung jawab sehingga perjanjian bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bagi pihak debitur hendaknya mencermati terlebih dahulu isi perjanjian agar tidak merugikan kepentingan pihak debitur sendiri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101055;
dc.subjectKLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANKen_US
dc.titleASPEK HUKUM KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record