Show simple item record

dc.contributor.authorMOHAMMAD AGUS SALIM
dc.date.accessioned2014-01-29T12:36:23Z
dc.date.available2014-01-29T12:36:23Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM050710101089
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27149
dc.description.abstractAnak yang berkonflik dengan hukum selalu menjadi sorotan, terutama dari perspektif masyarakat yang gelisah dan resah akibat perilaku anak yang sering disebut nakal. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan adanya pengaruh kemajuan IPTEK, kemajuan budaya, dan perkembangan pembangunan pada umumnya sehingga bukan hanya orang dewasa yang melakukan pelanggaran hukum, akan tetapi anak-anak juga terjebak melanggar norma hukum dan menjurus pada tindakan kriminal, seperti : pemakaian narkotika, pemerkosaan, pencurian, penganiayaan dan sebagainya. Seperti halnya dalam Putusan Pengadilan No. 112/pid.b/sus/2011/PN.MKD. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertama Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, Kedua Apakah putusan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan untuk mengetahui kesesuaian putusan hakim terhadap anak apakah sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif; pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case study), dan pendekatan konseptual (conceptual approach); bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; serta analisis bahan hukumnya bersifat preskriptif yang didasarkan pada norma-norma dan aturan hukum. Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku anak berdasarkan pertimbangan yuridis dan nonyuridis. Pidana penjara selama 2 bulan dinilai hanya sebagai pidana yang bersifat pembalasan dan tidak memperhatikan masa depan serta kepentingan terbaik bagi anak. Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah Khusus untuk menangani kasus anak nakal (juvenile delinquen) seharusnya diserahkan kepada polisi, jaksa, hakim khusus menangani kasus anak yang secara kapasitas benar-benar memahami anak, sanksi pidana benar-benar dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), sehingga anak tidak hanya jera namun juga mempunyai nilai manfaat bagi perkembangan anak kelak yang bersifat edukatif serta tidak mengabaikan rasa keadilan terhadap masyarakat pada umumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101089;
dc.subjectPELAKU TINDAK PIDANA PENCURIANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Putusan Nomor : 112/Pid.B/Sus /2011/PN.Mkd)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record