Show simple item record

dc.contributor.authorJIWANGGA BAYU NUGROHO
dc.date.accessioned2014-01-29T01:55:07Z
dc.date.available2014-01-29T01:55:07Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM080710101166
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26941
dc.description.abstractResi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang. Resi Gudang sebagai salah salah satu bentuk jaminan merupakan jalan keluar dari terbatasnya modal petani dan pengusaha bidang pertanian dalam mencairkan kredit demi pengembangan usaha. Skripsi ini membahas mengenai Kedudukan Hukum Kreditur Pemegang Hak Jaminan Atas Resi Gudang. Penulis mengangkat permasalahan mengenai bentuk kedudukan hukum kreditur sebagai pemegang Hak Jaminan atas Resi Gudang, akibat hukum yang timbul atas perjanjian kredit dengan jaminan Resi Gudang, dan upaya yang dilakukan untuk mengurangi resiko penurunan nilai barang yang tidak sesuai lagi dengan nilai barang yang tertera pada perjanjian Hak Jaminan Atas Resi Gudang. Terdapat dua tujuan penulisan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk kedudukan hukum terhadap kreditur pemegang hak jaminan resi gudang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran sebab nilai ilmiah suatu penelitian skripsi tidak lepas dari metodologi penelitian. Terdapat 2 (dua) metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini yaitu pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan konseptual. Dalam penelitian skripsi, peneliti menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil analisis bahan hukum tersebut kemudian dibahas dalam suatu bentuk kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu suatu metode berpangkal dari Hal yang bersifat khusus atau suatu pengambilan kesimpulan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kreditur Pemegang Hak Jaminan atas Resi Gudang berkedudukan sebagai kreditur preferen sebagai pemegang jaminan kebendaan karena Hak Jaminan atas Resi Gudang sebagai perjanjian jaminan kebendaan mempunyai prinsip absolut/mutlak terdapat pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Sistem Resi Gudang, prinsip droit de suite terdapat pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Sistem Resi Gudang, prinsip droit de preference terdapat Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Sistem Resi Gudang, prinsip spesialitas terdapat pada Pasal 1 angka 7 jo Pasal 4 ayat (1), (2) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Sistem Resi Gudang dan publisitas terdapat pada didalam pasal 13 Undang-Undang Sistem Resi Gudang, prinsip akibat hukum timbul karena adanya perikatan maupun perjanjian antara para pihak karena setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pembuatnya, Upaya yang dilakukan untuk mengurangi resiko penurunan nilai barang yang tidak sesuai lagi dengan nilai barang yang tertera pada perjanian jaminan Resi Gudang adalah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dengan agunan Resi Gudang. Penulis juga sampaikan saran-saran yaitu Kreditur sebagai penerima Hak Jaminan Atas Resi Gudang sebaiknya meneliti objek jaminan resi gudang yang di jadikan agunan sehingga kedudukan hukum Kreditur Hak Jaminan Atas Resi Gudang dapat terlindungi. Guna menghindari akibat hukum yang tidak diinginkan hendaknya dalam pembuatan perjanjian kredit dengan agunan Resi Gudang Kreditur maupun Debitur menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persayaratan kredit secara jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak, kreditur sebagai pemberi kredit dengan jaminan Resi Gudang sebaiknya mempunyai staf yang memang ahli dibidang penilaian barang komoditi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101166;
dc.subjectKEDUDUKAN HUKUM, KREDITUR, PEMEGANG HAK JAMINAN, RESI GUDANGen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM KREDITUR PEMEGANG HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record