Show simple item record

dc.contributor.authorWahyu Elma Naf’an
dc.date.accessioned2013-12-03T02:44:47Z
dc.date.available2013-12-03T02:44:47Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM050710101039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2688
dc.description.abstractTransaksi jual beli saat ini tidak lagi dibatasi oleh jarak dan waktu, seiring dengan perkembangan tekhnologi internet, transaksi ini dapat dilakukan kapanpun dimanapun melalui dunia maya, salah satunya yaitu melalui suatu online shop atau toko online yang terdapat pada jejaring sosial Facebook. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul “ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA FACEBOOK”. Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah apa transaksi jual beli secara online dengan menggunakan media Facebook telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Apa hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli secara online. Apa langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh para pihak apabila terjadi wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas yang terbagi dalam tujuan umum dan tujuan khusus. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian yuridis normatif Dalam pelaksanaan jual beli melalui media internet terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan xii perjanjian jual beli elektronik. Dalam praktek e-commerce ini, syarat tersebut tidak terpenuhi secara utuh, terutama dalam hal kecakapan, karena sulit untuk mengetahui apakah para pihak dalam ecommerce tersebut Hak dan kewajiban penjual dan pembeli sebagai para pihak dalam perjanjian jual beli harus dilaksanakan dengan benar dan lancar, apabila para pihak memperhatikan dan melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban penjual dan pembeli tersebut diatas, berlaku juga dalam transaksi jual beli secara elektronik, walaupun antara penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun tetap ketentuan mengenai hak dan kewajiban penjual dan pembeli ini harus tetap ditaati.Sedangkan penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian ual beli melalui media Facebook antara lain yaitu melalui 2 alternatf jalur penyelesaian sengketa yaitu Litigasi dan Non Litigasi. Jalur Litigasi yaitu melalui pengadilan, jalur ini dirasa kurang efektif karena seringkali waktu dan biaya yang harus dibayarkan tidak setimpal dengan nilai kerugian barang akibat adanya wanprestasi, sehingga jalur Non Litigasi terlebih pada jalur mediasi lebih banyak diminati, karena biaya yang murah, lebih efektif dan lebih ‘kekeluargaan’ dalam menyelesaikan kasus wanprestasi. Sedangkan untuk kasus wanprestasi, sedangkan untuk penyelesaian kasus wanprestasi internasional dapat menggunakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Saran penulis perlu dilakukan sosialisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui perihal tentang keabsahan perjanjian melalui Internet tersebut. Bagi para pihak dalam transaksi jual beli melalui Facebook yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dapat digugat melalui jalur Litigasi yaitu secara perdata oleh pihak yang dirugikan untuk memperoleh pembayaran ganti rugi atau melalui jalur Non Litigasi yaitu dengan memanfaatkan sarana mediasi terbesar dan terpercaya di Facebook yaitu KOS atau Komunitas Online Shop. Pemerintah seyogyanya memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi bagi para pihak yang melakukan transaksi elektronik ini yaitu dengan jalan melakukan / mewajibkan diadakannya suatu pendaftaran terhadap segala kegiatan yang menyangkut kepentingan umum didalam lalu lintas elektronik tersebut, termasuk pendaftaran atas usaha-usaha elektronik yang berupa online sehingga proses transaksinya dapat berjalan lancar dan tidak akan ada lagi para pihak yang merasa dirugikan dalam suatu transaksi jual beli secara online melalui media Facebook.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101039;
dc.subjectjual beli online, facebooken_US
dc.titleASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA FACEBOOKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record