Show simple item record

dc.contributor.authorHIDAYAH
dc.date.accessioned2013-12-03T02:42:48Z
dc.date.available2013-12-03T02:42:48Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM060710101135
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2685
dc.description.abstractKoperasi tidak selamanya sukses dalam menjalankan usaha karena adanya masalah intern yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dengan cepat. Nasib para anggota menjadi terkatung-katung yang dapat menimbulkan pemikiran tidak baik para anggota terhadap koperasi dan pengurusnya. Pemerintah berhak melakukan pembubaran koperasi sesuai alasan-alasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994. Kewenangan pemerintah tersebut selanjutnya didelegasikan kepada pejabat tertentu untuk menegakan peraturan perundang-undangan. Pada pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Akibat hukum pembubaran koperasi oleh pemerintah berbeda dengan pembubaran koperasi oleh rapat anggota. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membahas hal tersebut dalam karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1994” Permasalahan yang hendak dibahas adalah mengenai alasan-alasan yuridis untuk membubarkan koperasi. Hal ini baik melalui rapat anggota yang lebih ditekankan lagi melalui pemerintah serta mekanisme yang diatur didalamnya. Permasalahan yang kedua adalah bagaimana pertanggungjawaban koperasi terhadap pihak ketiga setelah koperasi dibubarkan. Mengenai simpanan-simpanan anggota yang masih ada dalam koperasi. Penyusunan skripsi ini bertujuan adalah untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Untuk menemukan, mengembangkan menguji kebenaran terhadap kedua permasalahan dalam skripsi ini. Hal demikian yang nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabakan secara ilmiah. metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa alasan-alasan yuridis untuk membubarkan koperasi tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 adalah Koperasi tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan, kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan lain-lain. Kemudian pertanggungjawaban koperasi terhadap pihak ketiga adalah bahwa anggota hanya menanggung kerugian hanya terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya. Sisa kekayaan koperasi ini yang nantinya akan digunakan untuk penyelesaian pembubaran koperasi oleh tim penyelesai sesuai ketentuan yang ada dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994. Sisa kekayaan koperasi yang pertama akan digunakan untuk pelunasan hutang dan pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga. Apabila masih ada sisa kekayaan dari penyelesaian pembubaran tersebut maka anggota koperasi yang bersangkutan akan mendapat pengembalian simpanan dengan nilai yang wajar. Saran dalam skripsi ini adalah hendaknya para pihak yang terkait dengan pembubaran koperasi lebih teliti sebelum menyatakan bahwa koperasi dibubarkan. Pejabat yang bersangkutan terlebih dahulu mempertimbangkan secara objektif segala aspek serta harus meneliti dengan cermat atas kondisi koperasi secara menyeluruh, termasuk aset yang dimilikinya. Saran yang kedua tanggung jawab koperasi terhadap pihak ketiga diharapkan harus berurutan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koperasi maupun anggota dalam menjalankan tugas-tugas tanggung jawabnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101135;
dc.subjectPEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAHen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1994en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record