Show simple item record

dc.contributor.authorRiyanti Mayang Sari
dc.date.accessioned2014-01-28T22:59:08Z
dc.date.available2014-01-28T22:59:08Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM080710101114
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26685
dc.description.abstractPresiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di negara Indonesia. Mengingat begitu pentingnya peranan Presiden yang dibantu oleh satu orang wakil, maka untuk memaksimalkan kinerja dan tanggung jawab atas kewenangan dan kewajibannya tercipta adanya impeachment atau pemakzulan (pemberhentian). Impeachment atau pemakzulan disini diartikan sebagai panggilan atau dakwaan untuk meminta pertanggung jawaban atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dapat berakhir dengan pemberhentian jabatan. Impeachment atau pemakzulan disini sebagai kontrol agar jalannya pemerintahan dan kenegaraan dapat berjalan lancar. Mengenai impeachment atau pemakzulan atau pemberhentian presiden dan wakil presiden ini diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan aturan tersebut Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden ini terbagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu pertama pengajuan duagaan oleh DPR, kedua Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “Terbukti Benar” atas dugaan oleh DPR, yang terakhir ketiga Putusan MPR dalam Sidang Istimewa. Pemberhentian presiden dan wakil presiden pada periode sekarang ini memang berbeda dengan sebelum amandemen UUD. Sekarang terdapat peranan Mahkamah Konstitusi dalam pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden karena sebagai wujud prinsip negara Indonesia yaitu negara hukum. Maka dalam pemberhentian presiden dan wakil presiden terdapat peranan mahkamah konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman. Keberadaan mahkamah konstitusi ini menimbulkan dilema yang memunculkan pertanyaan mengenai putusan yang dikeluarkannya tersebut apakah berakibat diberhentikannya presiden dan wakil presiden? Mengingat keberadaan mahkamah konstitusi yang sebagai perwujudan negara hukum dan sifat putusannya “final and bainding”. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memandang perlu untuk mencoba untuk mencari tahu atas permasalahan tersebut sehingga dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul tersebut dengan mengangkat sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul : “KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG DUGAAN PELANGGARAN HUKUM PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERKAIT DENGAN KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT DALAM MEMBERHENTIKAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : Apakah faktor- faktor konstitusional penyebab impeachment terhadap presiden dan/atau wakil presiden, dan Bagaimanakah keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor- faktor konstitusional penyebab impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan Untuk mengetahui keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar Majelis permusyawaratan Rakyat melakukan impeachment terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dilanjutkan analisa bahan hukum. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah : 1. Faktor-faktor konstitusional Penyebab Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden harus memenuhi aturan dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun rinciannya sebagai berikut : 1) Telah ditentukannya oleh DPR alasan-alasan (yang tertuang dalam Pasal 7A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kuarangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. 2) Telah dibuktikan bahwa adanya alasan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden benar adanya dengan mengajukan pendapat DPR tersebut ke Mahkamah Konstitusi. 3) Telah terdapat Keputusan oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pendapat DPR atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil presiden “terbukti benar” (Pasal 7B ayat (5) dan Pasal 83 UU Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahakamah Konstitusi). Yang keputusan tersebut diputus berdasarkan PMK Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden. 4) DPR menyelenggarakan Sidang Paripurna guna meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MPR dengan melampirkan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membenarkan pendapat DPR tersebut. 5) Setelah diterimanya usul dari DPR beserta Keputusan Mahkamah Konstitusi, MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna guna memutus usul DPR tersebut dengan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan Presiden dan/atau Wakil Presiden terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. 6) Dalam Rapat Paripurna MPR untuk mengambil keputusan harus dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang- kurangnya 2/3 dari jummlah yang hadir. 2. Putusan mahkamah konstitusi merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan sah serta tetap diperlukan dalam sidang istimewa MPR sebagai bahan pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Keputusan mahkamah konstitusi itu berkekuatan hukum tetapi tidak mengikat DPR dan MPR karena sifatnya yang hanya sebagai pertimbangan hukum. Kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil presiden dipegang oleh MPR. Hal ini telah diatur jelas dalam Pasal 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saran yang dapat diberikan adalah Pertama, perlu adanya suatu perubahan dalam aturan mengenai Impeachment khususnya yang mengarah lebih kearah politik yaitu lebih berperannya MPR selaku lembaga politik dalam pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Karena dikhawatirkan keeksistensian Negara hukum terabaikan. Yang diwujudkan dengan lebih menguatkan peran Mahkamah Konstitusi selaku lembaga yudikatif dalam hal impeachment. Seperti halnya di Negara Jerman, menurut konstitusi jerman, yang diatur dalam BAB V mengenai Presiden khususnya Pasal 61 ayat 2 yang isinya sebagai berikut: “Where the Federal Constitutional Court finds the President guilty of a wilful violation of this Constitution or of another federal statute, it may declare him to have forfeited his office. After impeachment, it may issue an interim order preventing the President from exercising his functions. ” Aturan diatas bermaksud sebagai berikut, Apabila Mahkamah Konstitusi Federal menemukan Presiden bersalah atas pelanggaran yang disengaja dari Konstitusi ini atau lain undang- undang federal, maka mahkamah konstitusi dapat menyatakan presiden diberhentikan dari jabatannya. Setelah impeachment, mahkamah konstitusi dapat mengeluarkan perintah peradilan intern untuk mencegah Presiden dari melaksanakan fungsi kepresidenannya. Kedua, Secara umum, perlu adanya pergantian atau merevisi aturan mengenai impeachment agar dapat mengakomodir hal krusial mengenai impeachment ini. Khususnya mengenai komponen-komponen hukum agar prinsip negara hukum Indonesia terpenuhi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101114;
dc.subjectUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI, ELANGGARAN HUKUM PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDENen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG DUGAAN PELANGGARAN HUKUM PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERKAIT DENGAN KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT DALAM MEMBERHENTIKAN PRESIDEN DAN/ ATAU WAKIL PRESIDENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record