Show simple item record

dc.contributor.authorGITA PUSPITA HARVEY
dc.date.accessioned2014-01-28T13:13:13Z
dc.date.available2014-01-28T13:13:13Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM030710101128
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26508
dc.description.abstractPerkawinan merupakan sunnatullah yang sengaja diciptakan oleh Allah antara lain tujuannya untuk melanjutkan keturunan dan tujuan-tujuan lainnya. Modal utama yang harus dipegang teguh dalam kehidupan perkawinan adalah kesetiaan, kepercayaan dan kehidupan ekonomi. Tanpa adanya ketiga hal tersebut niscaya kehidupan perkawinan itu akan berakhir dan akan timbul perceraian. Perceraian adalah hal yang pada intinya tidak diinginkan terjadi oleh siapapun, kapanpun, dimanapun juga. Tetapi kadang-kadang perceraian adalah jalan terbaik yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan atau perpecahan yang tidak dapat diperbaiki dalam sebuah rumah tangga. Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal yaitu: pertama, tentang proses penyelesaian perkara gugat cerai akibat perselisihan terus menerus (Studi Putusan PA Jember Nomor 972/Pdt.G/2003/PA.Jr); kedua, tentang pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hak hadhanah (pemeliharaan anak) kepada suami. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang prosedur atau proses penyelesaian tetntang gugat cerai akibat perselisihan terus menerus di Pengadilan Agama Jember; untuk mengetahui dan mengkaji tentang pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hak hadhanah (pemeliharaan anak) kepada suami. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum; metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi undang-undang dan studi kasus; analisa bahan hukumnya menggunakan metode deduktif. Proses sidang perceraian bisa dilakukan bila gugatan atau permohonan perceraian sudah didaftarkan dan diregister oleh panitera di pengadilan yang berwenang mengadilinya. Dalam setiap persidangan, Hakim akan selalu menanyakan apakah ada kemungkinan bagi pihak-pihak untuk berdamai. Apabila kedua belah pihak sudah tidak mungkin berdamai, maka proses beracara dipersidangan dapat dilanjutkan. Dalam perkara Nomor 972/Pdt.G/2003/PA.Jr, Majelis Hakim melihat dan memeriksa bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Dengan melihat bukti-bukti yang ada, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat cukup beralasan dan mengabulkan gugatan penggugat. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hak hadhanah (pemeliharaan anak) dalam perkara Nomor 972/Pdt.G/2003/PA.Jr adalh karena tergugat sebagai ibu sering meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa ijin dari tergugat dengan meninggalkan kedua anak penggugat dan tergugat. Selain itu, tergugat tidak perhatian terhadap kedua anaknya dengan jarang memelihara dan mendidik mereka. Hendaknya Hakim benar-benar lebih meningkatkan kemampuan dan wawasan untuk menggali dan mencari sumber-sumber hukum formil dan materiil untuk dijadikan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam memutus serta menyelesaikan perkara gugat cerai dengan alasan apapun baik dari hukum agama maupun dari ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hendaknya suami istri yang akan bercerai lebih mempertimbangkan akibat bagi anak-anaknya, suami istri yang telah bercerai wajib mengasuh dan memelihara anak-anak mereka sebaik-baiknya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101128;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, GUGAT CERAI, PERSELISIHANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG GUGAT CERAI AKIBAT PERSELISIHAN YANG TERUS MENERUS DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UU No 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record