Show simple item record

dc.contributor.authorFARID NUR HIDAYAT
dc.date.accessioned2014-01-28T13:09:54Z
dc.date.available2014-01-28T13:09:54Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM020710101001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26507
dc.description.abstractKeberadaan iklan ditengah-tengah masyarakat menimbulkan daya tarik tersendiri, iklan yang dilihat sebelah mata hanyalah sebatas lewat beberapa saat dalam hitungan menit namun dibalik itu semua, iklan merupakan sebuah alat yang sangat ampuh untuk membuat masyarakat awam yakin dan percaya oleh hadir dan adanya suatu produk, dengan adanya iklan diharapkan masyarakat dapat memahami isi yang diharapkan dari munculnya suatu produk tertentu. Radio sebagai media yang sangat dekat dengan masyarakat sangatlah tepat apabila dikaitkan hubungannya dengan iklan, hubungan yang dilakukan antara pihak radio dan pihak iklan merupakan hubungan yang sangat menguntungkan, dimana jangkauan suatu siaran radio dapat mencakup masyarakat luas, apabila kita tilik lebih lanjut bahwa siaran radio bisa diterima dari mulai kalangan kelas bawah, menengah, maupun kelas atas, dengan cakupan yang luas inilah diharapkan masyarakat dapat mengenal lebih dekat produk suatu barang ataupun jasa, hal inilah yang merupakan keuntungan tersendiri bagi pihak radio maupun pihak iklan untuk meraup keuntungan dari apa yang mereka kerjakan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pihak-pihak yang termasuk dalam pemegang hak cipta atas iklan yang ada pada P.T. Radio Batara Swara Sakti F.M. Bojonegoro, selain itu untuk mengkaji aspek-aspek perlindungan hukum terhadap hak cipta atas iklan di radio, serta untuk mengetahui serta mengkaji lebih lanjut kendala-kendala yang dimungkinkan muncul dalam perlindungan hukum hak cipta atas iklan di radio serta bagaimana cara yang tepat untuk mengatasinya. Metodologi penulisan skripsi ini adalah dengan cara penulis menjawab, mengumpulkan, menganalisa bahan hukum sekunder serta mengkaitkannya dengan beberapa bahan primer sehingga tercapailah sumber hukum yang akurat guna menjawab atau memecahkan permasalahan yang ada. Penulis juga mengadakan pengamatan secara langsung dengan cara wawancara kepada Ibu Niken Dewi Safitri, S.E selaku Marketing Division P.T Radio Batara Swara Sakti F.M Bojonegoro serta pihak lain yang terkait. Radio adalah lembaga penyiaran yang haknya diatur dalam Neioghboring Right (hak yang ada kaitanya, yang ada hubunganya dengan atau berdampingan dengan hak cipta), adapun hakhak yang dimiliki oleh lembaga siaran itu adalah Moral Right, Exclusive Right, Hak untuk memperoleh pembayaran yang wajar dari iklan dan komunikasi kepada khalayak dengan penayangan ulang siaran mereka, Proses beralihnya hak cipta dari seorang pencipta lagu kepada pihak kedua dalam hal ini pihak radio, pada pelaksanaanya tidak sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Hak Cipta Indonesia yaiti berupa pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga menyebabkan ketidak jelasan siapa yang memegang hak cipta atas sustu ciptaan yang berupa lagu untuk materi iklan. Namun meskipun demikian hak moral yang mengangkat pada pencipta tidak dapat beralih atau dialihkan, baik seseluruhnya maupun sebagian dan ini merupakan salah satu hal yang membedakan antara hak cipta dengan hak milik lainnya. Perjanjian order penyiaran umumnya telah ditentukan oleh satu pihak sedangkan pihak lainnya tinggal menyetujuinya, namun dengan bentuk perjanjian seperti itu sampai selama ini tidak menyebebkan masalah bagi kedua belah pihak. Bagi pihak radio sebagai pemegang neighboring right persetujuan sebagai lembaga penyiaran belum cukup hanya dalam Undangundang Hak Cipta Indonesia, perlu juga diatur lebih rinci. Seperti yang diatur dalam Undang-undang no 31 tahun 2002 tentang penyiaran, agar radio dapat menjadi lembaga penyiaran yang dapat menjadi sarana informasi yang bertanggung jawab. Adapun yang disebut sebagai pemegang hak cipta adalah orang yang membuat karya cipta atau penerima hak dari karya cipta tersebut, kemudian perlindungan hukum terhadap hak cipta atas iklan di radio, yaitu Copy right berada di tangan pencipta sedangkan Neighboring Right dipegang oleh lembaga penyiaran yang menyiarkan siaran tersebut. Kurangnya pemahaman hukum aparat penegak hukum tentang aspek yuridis perlindungan hukum sendiri, serta tidak adanya penguasaan secara substansi mengenai perlindungan hukum Neighboring Right oleh para penyiar dan lembaga penyiaran adalah merupakan kendala-kendala yang terjadi di dalam perlindungan hukum hak cipta atas iklan di radio.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101001;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM, HAK CIPTA ATAS IKLANen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS IKLAN DI P.T. RADIO BATARA SWARA SAKTI F.M BOJONEGORO (MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NO 19 TAHUN 2002)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record