Show simple item record

dc.contributor.authorFITRA TEGUH NUGROHO
dc.date.accessioned2014-01-27T01:15:10Z
dc.date.available2014-01-27T01:15:10Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM080710191100
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24784
dc.description.abstractidana penjara merupakan pidana perampasan kemerdekaan (custodial). Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara salah satunya adalah tindak pidana pembunuhan. Pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu. Suatu tindak pidana dalam hal ini adalah pembunuhan berencana tidak hanya dapat dilakukan seorang diri, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama-sama. Tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, dalam hukum pidana dikenal dengan istilah penyertaan. Dalam putusan perkara PN. Sampang nomor: 78/Pid.B/2010/PN.SPG telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dengan penyertaan. Dalam kasus ini terdakwa diputus oleh hakim dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, sedangkan jaksa penuntut umum berharap agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dari uraian di atas penulis mengangkat 2 permasalahan yaitu : 1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg telah sesuai dengan fakta di persidangan? 2) Apakah pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg telah sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia? Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim dengan fakta di persidangan dalam penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg. serta untuk mengetahui kesesuaian antara penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg dengan tujuan pemidanaan di Indonesia. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan undang-undang (statute approach), Pendekatan kasus (case approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer (KUHP, KUHAP dan Putusan PN. Sampang Nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg.) dan sumber bahan hukum sekunder (buku-buku, literatur-literatur). Kesimpulan dari pembahasan tersebut ialah pertama Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mas’udi al. Moh. Rasulan dan memutuskan terdakwa bersalah turut serta melakukan pembunuhan dalam perkara Nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg belum sesuai fakta di persidangan. Dasar pemidanaan yang digunakan oleh hakim adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pertimbangan hakim menyatakan terdakwa hanya mengikuti ajakan dari temannya, jadi tidak cukup waktu berfikir bagi terdakwa untuk memikirkan kejadian tersebut dan hakim menyatakan terdakwa turut serta melakukan pembunuhan. Padahal ada waktu bagi terdakwa untuk ikut atau tidak dalam pembunuhan berencana tersebut. Seharusnya perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primair yaitu turut serta melakukan pembunuhan berencana. Kedua Penjatuhan pidana penjara oleh hakim kepada terdakwa Mas’udi al. Moh. Rasulan telah sesuai menurut tujuan pemidanaan. Pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat mendidik terdakwa menjadi orang baik. Selain itu pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa dapat mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan, sehingga rasa damai dan ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud. Dalam hal ini tidak hanya sisi edukasi atau perbaikan bagi terpidana yang terpenuhi, tetapi ketertiban dalam masyarakat juga dapat terwujud. Saran yang dapat diberikan ialah pertama Dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, hendaknya hakim mempertimbangkan dari beberapa aspek, tidak hanya mempertimbangkan dari satu aspek saja dan hendaknya hakim lebih teliti lagi dalam menguraikan fakta dan unsur- unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Kedua Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hendaknya sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia. Tujuan pemidanaan tidak hanya untuk kedamaian atau memulihkan keseimbangan dalam masyarakat tetapi juga perbaikan bagi diri si pelaku, agar terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani pidananya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191100;
dc.subjectYURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN DENGAN PENYERTAANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN DENGAN PENYERTAAN (Putusan PN. Sampang Nomor: 78/Pid.B/2010/PN.SPG)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record