Show simple item record

dc.contributor.authorADITIYA PUSADAN
dc.date.accessioned2014-01-25T15:11:58Z
dc.date.available2014-01-25T15:11:58Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM080710101181
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24161
dc.description.abstractKejahatan korupsi sebagai kejahatan yang dikategorikan kejahatan yang extra ordenari crime perlu penanganan yang estra oleh aparat penegak hukum,untuk menjerat pelaku korupsi. Seperti halnya perkara korupsi dalam Putusan No. 596/Pid.B/2009/PN.Bwi jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidair, dakwaan Primeir Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dari dakwaan tersebut dalam pada putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan terdakwa di bebaskan. Penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku korupsi menjadi bermasalah karena perbuatan yang menurut jaksa sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan ternyata oleh hakim dinyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi. Sehingga dalam perkara tersebut dakwaan jaksakah yang salah dalam uraiannya atau pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Berdasarkan uraian diatas maka akan dibahas mengenai 2 hal yaitu : pertama mengenai apakah surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kedua, apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menganalisis dakwaan Penuntut Umum dalam perkara (Putusan No. 596/Pid.B/2009/PN.Bwi) dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa dan juga menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa yaitu unsur melawan hukum dalam dakwaan primeir dan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagaimana tertuan dalam dakwaan subsidair. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa berdasarkan fakta dalam persidangan sudah tepat, karena dalam proyek tersebut telah dilakukan pembuatan berita acara tambah kurang dan hal tersebut dibenarkan berdasarkan Kepres Nomor 18 tahun tahun 2000 tentang pengadaan barang dan jasa. Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harusnya lebih teliti dan jeli terhadap suatu perkara yang ditanganinya. Sehingga nantinya dapat menghasilkan dakwaan yang berkualias dan dapat terbukti dalam persidangan. Hakim sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengadili yang nantinya dalam putusannya harus mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi tentunya hal tersebut harus diimbangi dengan nilai kemanfaatn dan kepastian hukum. Terutama dalam perkara korupsi yang pemberantasannya sangat diperlukan data yang akurat untuk menjerat pelaku korupsi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101181;
dc.subjectPENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record