Search
Now showing items 1-6 of 6
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT (Putusan Pengadilan Negeri Jember No.963/Pid.B/2010/PN.Jr)
(UNEJ, 2013)
Sebagaimana diketahui bahwa tujuan hukum acara pidana adalah menemukan kebenaran materiil. Jika majelis hakim akan meletakkan kebenaran yang ditemukannya dalam putusan yang akan dijatuhkan, maka kebenaran tadi harus diuji ...
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor: 36/Pid.Sus/2011/PN.Tgl)
(UNEJ, 2013)
Proses pembuktian suatu tindak pidana di persidangan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hal tersebut berdasarkan Pasal 183 KUHAP. Tentang alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Apabila terdakwa ...
ANALISIS YURIDIS PENYIDIKAN IN ABSENSIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
(UNEJ, 2013)
Peradilan In Absentia dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dimana peradilan ...
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (Putusan Nomor: 329/Pid.B/2010/PN.Im)
(UNEJ, 2014)
Perbuatan seseorang yang dianggap merugikan bagi orang lain yang dilakukan dengan sengaja maupun dilakukan dengan tidak sengaja biasanya disebut dengan perbuatan jahat atau disebut dengan kejahatan. Ragam jenis kejahatan ...
Analisis Yuridis Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Nomor 795/Pid.B/2010/Pn.Jr)
(UNEJ, 2013)
Untuk memperoleh sebuah putusan yang sesuai dengan apa yang dicari dalam KUHAP yakni kebenaran materiil maka hakim dalam melaksanakan pemeriksaan harus mengindahkan aturan-aturan tentang pembuktian, ketidakpastian hukum ...
ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIKAITKAN DENGAN PEMBUKTIAN MENURUT KUHAP (Putusan Nomor : 1100/Pid.B/2010/PN.JR)
(UNEJ, 2013)
Penganiayaan adalah suatu perbuatan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka, termasuk juga sengaja merusak kesehatan orang lain sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Pembuktian ...