Show simple item record

dc.contributor.authorHerdie Aditya Permana
dc.date.accessioned2014-01-22T23:56:07Z
dc.date.available2014-01-22T23:56:07Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM050710101151
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21476
dc.description.abstractPenyaluran pembiayaan mudharabah oleh bank syariah kepada masyarakat merupakan salah satu cara yang digunakan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk membantu dan mengembangkan usaha-usaha kecil. Pemberian fasilitas pembiayaan ini senantiasa mensyaratkan adanya suatu jaminan. Salah satu bentuk jaminan yang relatif mempermudah debitur dalam menerima pembiayaan karena didasarkan pada kepercayaan adalah jaminan Hak Tanggungan. PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember sebagai salah satu bank syariah dalam pelayanannya menyediakan fasilitas pembiayaan mudharabah dengan jaminan Hak Tanggungan milik nasabahnya/mudhrib. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul “PEMBIAYAAN MUDHARABAH DENGAN JAMINAN BENDA TIDAK BERGERAK DALAM BENTUK HAK MILIK ATAS TANAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG JEMBER”. Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah Pertama, apakah Bank Syariah Mandiri boleh minta jaminan benda tidak bergerak dalam bentuk sertifikat hak milik atas tanah. Kedua, apakah pembebanan jaminan benda tidak bergerak dalam bentuk sertifikat hak milik atas tanah di Bank Syariah Mandiri sesuai dengan Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Ketiga, apa upaya penyelamatan dan penyelesaian apabila Mudharib wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan masukan terhadap ketiga permasalahan di atas, sekaligus sebagai prasyarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum (S1). Metode yang digunakan dalam penulisan ini ádalah tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada dalam dalam hukum positif. Dimana tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research) dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini. Pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif. Pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dilakukan sesuai prosedur dan kebijakan pihak PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dengan tetap mematuhi pedoman prinsip kehati-hatian demi mencegah pembiayaan bermasalah yang tercermin dalam unsur 5 C dalam melakukan penganalisaannya. Selain itu PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember juga berpedoman pada fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 dalam hal meminta adanya suatu jaminan. Proses pembebanan Hak Tanggungan diwujudkan dalam bentuk akta yang dibuat oleh notaris. Akta ini digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pendaftaran ke Kantor Pertanahan guna memberikan hak prefence dan kekuasaan akan hak eksekutorial bagi kreditur. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Upaya penyelamatan apabila muhdarib wanprestasi dalam pembiayaan mudharabah oleh PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember adalah melakukan reschuduling, reconditioning, dan restructuring. Selain upaya penyelamatan tersebut, PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember juga dapat menghentikan fasilitas pembiayaan mudharabah dengan seketika dan sekaligus sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Sedangkan upaya penyelesaian apabila muhdarib wanprestasi dalam pembiayaan mudharabah oleh PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dilakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat bila masih tidak dapat terselesaikan maka PT. Bank Syariah mandiri Cabang Jember dapat mengajukan kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dan atau Pengadilan Agama setempat. PT. Bank Syariah mandiri Cabang Jember juga dapat melakukan eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember seharusnya dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan mudharabah tidak meminta jaminan berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Karena investasi dalam prinsip syariah berpegang pada konsep investasi yang didasarkan kepercayaan.. Sebelum memberikan pembiayaan mudharabah PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember harus cermat di dalam melaksanakan analisa permohonan pembiayaan guna membidik sasaran yang tepat dan mencegah pembiayaan bermasalah. Pemerintah hendaknya mendirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) di tingkat propinsi atau kabupaten guna membantu menyelesaikan sengketa dilihat dari segi efisiensi biaya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101151;
dc.subjectPembiayaan Mudharabahen_US
dc.titlePembiayaan Mudharabah Dengan Jaminan Benda Tidak Bergerak Hak Milik Atas Tanah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record