Show simple item record

dc.contributor.authorAROFFA WARDATUL HASANA
dc.date.accessioned2014-01-22T06:06:09Z
dc.date.available2014-01-22T06:06:09Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM090710101126
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21069
dc.description.abstractKesimpulan dari skripsi ini, mengenai penerapan “hakim majelis” pada pemeriksaan perkara (Putusan Nomor 417/Pid.B/2011/PN.Mkt) sudah sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Anak khususnya ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Undang-Undang Pengadilan Anak beserta penjelasannya, karena pasal yang diancamkan terhadap terdakwa telah memenuhi batasan ancaman pidana yakni 2 sampai 6 tahun pidana penjara dan pembuktiannya tergolong sulit maka dilakukan dengan menerapkan “hakim majelis” (Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Anak). Kedua, putusan hakim mengenai pengganti pidana denda yakni pidanan kurungan 1 (satu) bulan terhadap terdakwa anak telah menyimpangi dan kurang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengadilan Anak, karena menurut ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan wajib latihan kerja (Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Anak). Sedangkan saran dalam skripsi ini, pertama pemeriksaan sidang anak seyogianya harus benar-benar memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Anak, salah satunya penerapan “hakim majelis” dalam kasus ini. Pemeriksaan sidang anak yang menggunakan hakim tunggal, tentunya mempunyai suatu tujuan terhadap pelaku anak, antara lain: mempercepat proses persidangan, menilai kemampuan hakim mengenai ilmu hukum, kesiapan mental dan moral, dan profesionalisme dari hakim tersebut, serta menguji kemampuan hakim terhadap putusan yang dijatuhkan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana. Yang kedua seyogianya hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhadap pelaku anak harus memperhatikan Undang-Undang Pengadilan Anak, khususnya Pasal 28 ayat (2) dimana pengganti pidana denda adalah wajib latihan kerja. Dalam kasus ini, pidana denda yang dijatuhkan hakim diganti dengan pidana kurungan yang lamanya 1 (satu) bulan, sedangkan pidana kurungan merupakan perampasan kemerdekaan terhadap anak dan itu bertentangan dengan kesejahteraan anak, sehingga putusan pidana denda dalam kasus ini kurang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengadilan Anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101126;
dc.subjectPUTUSAN PEMIDANAAN, ANAK, PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Putusan Nomor 417/Pid.B/2011/PN.Mkt)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record