Show simple item record

dc.contributor.authorDWI RINASTITI, RATRI
dc.date.accessioned2014-01-22T05:12:15Z
dc.date.available2014-01-22T05:12:15Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM080710101120
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20867
dc.description.abstractPemberian kredit oleh Bank selaku kreditor kepada debitor diharapkan dapat dikembalikan oleh debitor sesuai ketentuan dalam suatu perjanjian kredit, namun dalam pelaksanaannya dapat pula terjadi debitor tidak dapat membayar kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam suatu perjanjian kredit. Pada kondisi debitor tidak dapat melakukan pembayaran atau macet, ada kemungkinan debitor masih kooperatif dan memiliki prospek usaha. Terhadap kondisi tersebut maka Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit. Salah satu bentuk restrukturisasi kredit yang dilakukan Bank adalah penyertaan modal sementara. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu Pertama, penyertaan modal sementara yang dilakukan oleh Bank dalam restrukturisasi kredit pada perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas menurut UU Perbankan. Kedua, akibat hukum penyertaan modal sementara oleh Bank dalam restrukturisasi kredit pada perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas. Ketiga, upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Bank apabila penyertaan modal sementara dalam restrukturisasi kredit pada perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas tidak berhasil. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yakni untuk menganalisis perihal kesesuaian, akibat hukum serta upaya penyelesaian terkait penyertaan modal sementara oleh Bank dalam retsrukturisasi kredit pada perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yang kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis isi. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: Bank, Kredit, Restrukturisasi Kredit, Penyertaan Modal Sementara, serta Perusahaan Dalam Bentuk Perseroan Terbatas. Penyertaan modal sementara oleh Bank pada perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas merupakan salah satu pilihan restrukturisasi kredit yang memang diamanatkan oleh UU Perbankan yang dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tujuan utama Bank melakukan penyertaan modal sementara adalah untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, oleh karena itu Bank dalam kedudukannya sebagai pemegang saham sementara tidak boleh menguasai perusahaan debitor selain untuk tujuan mengatasi akibat kegagalan kredit, karena jika tujuan Bank melakukan penyertaan modal sementara tidak lagi untuk mengatasi akibat kegagalan kredit maka tindakan Bank tersebut tidak sesuai dengan fungsi perbankan Indonesia dalam Pasal 3 UU Perbankan 1992. Penyertaan modal sementara mengakibatkan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas, yaitu perubahan komposisi modal, komposisi para pemegang saham dan juga komposisi susunan pengurus dari perusahaan debitor. Selain itu, dengan dilakukannya penyertaan modal sementara, Bank sebagai pemegang saham sementara ikut bertanggung jawab apabila terbukti terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan debitor atas tuntutan pihak ketiga apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh proyek/pabrik dari perusahaan debitor. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan Bank apabila penyertaan modal sementara telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun antara lain dengan menarik kembali/melepas penyertaannya. Bank kemudian menghapusbukukan penyertaan modal tersebut dari neraca Bank. Jika hapus buku tidak berhasil, maka Bank dapat melakukan hapus tagih. Selanjutnya jika hapus tagih ternyata tetap tidak berhasil, maka Bank dapat melakukan upaya penyelesaian kredit macet melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Sedangkan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan Bank apabila perusahaan debitor tempat Bank melakukan penyertaan modal sementara dipailitkan oleh kreditur lain yakni dengan mengeksekusi jaminan yang dijaminkan perusahaan debitor seolah-olah tidak terjadi kepailitan, berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan. Bagi Pemerintah, hendaknya perlu membentuk suatu regulasi khusus terkait penyertaan modal sementara oleh Bank yang di dalamnya diatur mengenai pengawasan khusus secara tegas dan konkrit oleh Bank Indonesia agar jangka waktu penyertaan modal sementara yang hanya 5 (lima) tahun berdasarkan Penjelasan Pasal 7 huruf c UU Perbankan 1998 tersebut benar-benar dipatuhi serta pemberian sanksi yang tegas terhadap Bank yang penyertaan modal sementaranya telah melampaui 5 (lima) tahun. Bagi Bank yang akan melaksanakan penyertaan modal sementara sebaiknya dalam perubahan perjanjian kredit atau dalam pembuatan perjanjian kredit baru memuat klausul-klausul mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak agar Bank tidak terlampau jauh mengurusi manajemen perusahaan debitor, serta klausul-klausul yang berwawasan lingkungan hidup untuk meminimalisasi risiko atas tuntutan terhadap pihak ketiga. Bagi Bank dan perusahaan debitor tempat Bank melakukan penyertaan modal sementara, hendaknya pelaksanaan restrukturisasi kredit melalui penyertaan modal sementara dibarengi dengan merestrukturisasi perusahaan agar lebih terjamin keberhasilannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101120;
dc.subjectPENYERTAAN MODAL SEMENTARA, RESTRUKTURISASI KREDITen_US
dc.titlePENYERTAAN MODAL SEMENTARA OLEH BANK DALAM RESTRUKTURISASI KREDIT PADA PERUSAHAAN DEBITOR YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record