Show simple item record

dc.contributor.authorRANDY SAPUTRA
dc.date.accessioned2014-01-21T01:38:48Z
dc.date.available2014-01-21T01:38:48Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101277
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19182
dc.description.abstractBangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, golongan dan agama. Heteroginitas masyarakat Indonesia sangat memungkinkan terjadinya perkawinan mut'ah. Dari segi hukum positif dalam hal ini adalah Undang-Undang Perkawinan dalam Pasal 1 disebutkan bahwa, perkawinan adalah “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”. Berdasarkan pengertian tersebut, maka perkawinan tidak boleh dilakukan hanya dalam waktu tertentu saja, misalnya Perkawinan mut’ah. Dalam hukum positif itu perkawinan kontrak adalah dilarang karena selain tidak sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan juga bertentangan dengan nilai budaya dan nilai keadilan. Dalam Hukum Islam juga ada pengaturan mengenai kawin mut'ah. Di dalam Al-Qur’an surat Al-Nisa' ayat 24. Walaupun sudah ada pengaturan sedemikian rupa baik dalam Hukum Islam maupun Hukum positif, kenyataannya banyak sekali terjadi perkawinan mut'ah. Dengan adanya perkawinan mut'ah ini maka membawa akibat hukum bagi perkawinan mut'ah itu sendiri. Akibat hukum di sini dibagi 2 (dua) yaitu akibat hukum yang di tinjau dalam hal waris dan nasab anak. Berdasarkan uraian tersebut, Penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul: “ Kajian Yuridis Tentang Perkawinan Mut'ah (kontrak) dan Akibat Hukumnya Menurut Perspektif Hukum Islam”. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah, bagaimanakah Legalitas perkawinan mut'ah (kontrak) menurut Hukum Positif dan Hukum Islam serta akibat hukum dari perkawinan mut'ah (kontrak) dalam hal waris dan dalam hal nasab anak. Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat dan tugas akademis yang bersifat mutlak; sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan; memberikan sumbangan karya tulis ilmiah kepada almamater dan tujuan khusus yang hendak dicapai adalah untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah: Al Qur’an dan Al Hadist, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang PokokPokok Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Sumber Bahan Hukum Sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Sumber bahan non hukum merupakan bahan yang dapat membantu dalam penelitian hukum. Bahan non hukum dalam penelitian hukum dapat berupa wawancara, dialog, kesaksian ahli hukum di pengadilan, seminar, ceramah, bahan kuliah, dan bahan-bahan yang diambil dari media cyber misalnya internet. Bahan non hukum dalam penulisan skripsi ini berupa bahan-bahan yang di dapat dari internet. Kesimpulan yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini, bahwa perkawinan mut'ah dalam Hukum Positif dilarang. Berdasarkan Hukum Islam terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengharamkan dan menghalalkan kawin mut'ah. Dalam hal waris, istri yang dikawini secara mut'ah tidak mendapat harta warisan, tetapi anak yang lahir dari perkawinan mut'ah berhak menerima bagian harta peninggalan (dari ayah dan ibunya). Saran yang dapat diberikan ada 2, yaitu bagi pemerintah dan bagi masyarakat sebagai individu. Bagi pemerintah, hendaknya peraturan mengenai perkawinan mut'ah dipertegas dengan membuat sebuah peraturan PerundangUndangan khusus untuk membahas mengenai masalah perkawinan mut'ah. Selanjutnya bagi masyarakat sebagai seorang individu, hendaknya menjauhi atau menghindari kawin mut'ah karena kawin adalah kawin yang dibatasi oleh waktu yang tidak bersifat kekal dan abadi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101277;
dc.subjectPERKAWINAN MUT’AH (KONTRAK)en_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN MUT’AH (KONTRAK) DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record