Show simple item record

dc.contributor.authorSunawati Elindari
dc.date.accessioned2014-01-21T01:35:21Z
dc.date.available2014-01-21T01:35:21Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040803102201
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19174
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan di PT. PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Timur Cabang Jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Tahap- tahap prosedur pelaksanaan penagihan rekening listrik meliputi : a. Perencanaan penagihan, meliputi : 1. Perencanaan kebutuhan tempat pembayaran 2. Perencanaan kerja sama dengan pihak lain 3. Perencanaan jadwal penagihan b. Persiapan penagihan rekening listrik 1. Pembacaan meter 2. Perhitungan rekening listrik c. Pelaksanaan penagihan rekening listrik 1. Proses penagihan rekening listrik 2. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik di tempat pembayaran 2.1 Pelayanan penerimaan rekening listrik di tempat pembayaran 2.2 Pelayanan penerimaan rekening listrik dengan cara Giralisasi 2.3 Pelayanan penerimaan rekening listrik dengan cara Legalisasi 2.4 Pelayanan penerimaan rekening listrik yang dibiayai APBN atau APBD 2.5 Pembayaran rekening listrik beban PLN 2. Untuk pelaksanaan penagihan rekening listrik kepada pelanggan PT. PLN (PERSERO) mencetak rekening listrik agar pelanggan tahu berapa besar biaya yang telah dipakai selama satu bulan. 3. Setelah rekening listrik sudah tercetak maka PT. PLN (PERSERO) menyerahkan atau membagi rekening listrik ke payment poin (tempat pembayaran) yang sudah ada. Untuk mempermudah pelanggan apabila ingin membayar rekening listrik, maka PLN bekerja sama dengan Bank, KUD dan LKMD yang ada. 50 4. Pembayaran rekening listrik menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. PLN (PERSERO) mulai tanggal 5 s/d 14 untuk gelombang I atau A dan tanggal 15 s/d 24 untuk gelombang II atau L. 5. Apabila pembayaran rekening listrik melewati waktu yang telah ditetapkan, maka pelanggan akan dikenakan sanksi pemutusan sementara dan biaya keterlambatan yang besarnya disesuaikan dengan daya yang digunakan oleh pelanggan tersebut. 6. Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak pelaksanaan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi pembayaran rekening listrik ditambah dengan biaya keterlambatannya maka PT. PLN (PERSERO) berhak melakukan pemutusan rampung berupa penghentian penyaluran tenaga listrik dengan mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PT. PLN (PERSERO).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803102201;
dc.subjectPROSEDUR PENAGIHAN REKENING LISTRIKen_US
dc.titlePROSEDUR PENAGIHAN REKENING LISTRIK DI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record