Show simple item record

dc.contributor.authorMERY ANTONIO, RICHO
dc.date.accessioned2014-01-21T01:20:34Z
dc.date.available2014-01-21T01:20:34Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070710191025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19129
dc.description.abstractDalam ketentuan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan disebutkan bahwa : Pembentukan Kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di wilayah Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa : Pembentukan Kecamatan dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan. Dalam usaha mendorong perkembangan wilayah, suatu daerah dituntut untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dengan menggali potensi-potensi sumber daya yang dimiliki guna pembiayaan daerah serta mengefektifkan pelaksanaan pembangunan daerah, yang pada akhirnya dapat dikembangkan sebagai sektor ekonomi basis dan ekonomi unggulan yang memiliki daya saing dalam persaingan ekonomi global. Daerah pemekaran dituntut untuk mampu merintis dan mengembangkan kemampuan untuk membangun dengan melakukan langkah-langkah terobosan. Tantangan bagi daerah hasil pemekaran adalah kemampuan untuk mendanai dan mengelola keuangan sendiri. Untuk itu, dalam waktu dua tahun, kabupaten/ kota baru harus mampu melepaskan ketergantungan keuangan dari daerah induk dan provinsi, sehingga tidak lagi menjadi beban bagi pemerintah daerah induk dan provinsi. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) apakah yang melatarbelakangi pelaksanaan pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso ? dan (2) apakah kendala dalam pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami latar belakang pelaksanaan pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso dan kendala dalam pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung- jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa ; Kabupaten Bondowoso terbagi menjadi 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 182 desa. Setelah adanya pemekaran wilayah sejak tahun 2007 Kabupaten Bondowoso terbagi atas 23 kecamatan, 10 kelurahan, dan 209 desa. Latar belakang pemekaran wilayah kecamatan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selain itu, hal lain adalah menyangkut kemudahan dalam pelayanan administrasi kecamatan serta dapat mengupayakan pembangunan kecamatan dengan baik. Hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemekaran wilayah kecamatan adalah karena masih banyak meninggalkan masalah antara lain menyangkut kesiapan sumber daya manusia aparatur kecamatan, kesiapan sarana dan prasarana desa, anggaran keuangan kecamatan dan beberapa hal yang lain dalam rangka kemandirian sebuah kecamatan. Semua kalangan tentu setuju jika pemekaran daerah murni sebagai wujud untuk melakukan percepatan dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Namun banyak pemekaran daerah dijadikan sebagai ajang untuk kepentingan segelintir elite yang ada di suatu daerah. Karena dengan terbentuknya daerah baru, akan melahirkan banyak jabatan baru, baik kepala daerah, kepala dinas, DPRD, PNS baru, pembangunan kantor-kantor baru dan lainnya. Saran yang diberikan bahwa ; Pemekaran daerah yang tidak direncanakan dengan baik, hasilnya tidak akan baik. Pemekaran harus dengan semangat yang muncul dari bawah, murni aspirasi masyarakat, buttom up planning dan diharapkan bukan kehendak pejabat, top down planning. Ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi (catatan) dalam pemekaran daerah kedepan, antara lain : Perketat syarat pemekaran daerah, sehingga diharapkan daerah otonom baru yang dibentuk benar- benar “berkualitas”, Jangan langsung menjadikan sebagai daerah otonom baru, tapi dapat mengadopsi konsep orde baru, dimana sebelum menjadi daerah otonom, suatu daerah menjadi daerah administratif dulu. Setelah beberapa tahun baru dievaluasi, apakah layak jadi daerah otonom jika tidak kembali dilebur dengan daerah induk. Perlu ada moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah. Sebelum daerah otonom baru saat ini dievaluasi secara menyeluruh, maka belum ada pemekaran daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191025;
dc.subjectPEMEKARAN WILAYAH, UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004, PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMEKARAN WILAYAH KECAMATAN DI KABUPATEN BONDOWOSO BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record