Show simple item record

dc.contributor.authorYenti Rianing Tyas
dc.date.accessioned2014-01-21T01:04:35Z
dc.date.available2014-01-21T01:04:35Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040103101082
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19076
dc.description.abstractSeiring dengan era globalisasi dan bertambahnya jumlah penduduk, mengakibatkan peningkatan kebutuhan masyarakat khusunya di bidang transportasi. Demi terciptanya kelancaran pembangunan dan terciptanya masyarakat yang sejahtera maka pemerintah membentuk suatu badan dalam bidang transportasi yaitu Dinas Perhubungan yang diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Dalam melakukan perjalanannya menuju ke suatu tempat, masyarakat pada umumnya menggunakan kendaraan angkutan umum khususnya di daerah Kabupaten Jember. Untuk itu, para pemilik armada penyedia jasa angkutan umum harus memiliki ijin trayek sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan. Pemilik angkutan dapat mengurus ijin trayek tersebut pada Dinas Perhubungan setempat dengan memenuhi prosedur – prosedur yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh ijin tersebut, pemilik angkutan harus memenuhi persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan diantaranya yaitu SIPA (Surat Ijin Pengusaha Angkutan), STNK (Srat Tanda Nomor Kendaraan), Buku Uji dan Asuransi Jasa Raharja. Jika semua pesyaratan telah dipenuhi, surat ijin trayek akan diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jember yang kemudian dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040103101082;
dc.subjectIJIN TRAYEKen_US
dc.titlePROSEDUR PENGURUSAN IJIN TRAYEK ANGKUTAN ORANG PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record