Search
Now showing items 1-1 of 1
PENETAPAN PENGADILAN AGAMA ATAS ITSBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT (Studi Penetapan Nomor 370/Pdt.P/2015/PA.Jr)
(2017-01-11)
Hukum perkawinan mensyaratkan 2 (dua) hal mengenai keabsahan
perkawinan, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil secara ringkas
merupakan syarat yang bersangkutan dalam pribadi atau individu yang ...