SABIQ, WILDANUS (2015-12-13)
Peraturan Pemerintah no.74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan
bahwa syarat angkutan perkotaan adalah memiliki rute yang tetap dan teratur.
Terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikan atau menurunkan penumpang ...