Show simple item record

dc.contributor.authorSonia Vindy Triansyah
dc.date.accessioned2014-01-16T01:06:20Z
dc.date.available2014-01-16T01:06:20Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM100803104017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14841
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1) Bahwa PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan dan bergerak dibidang jasa peransuransian yaitu dalam hal kecelakaan lalu lintas baik itu lalu lintas jalan maupun penumpang. 2) Dalam prosedur pengajuan klaim dana santunan pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember terdiri dari beberapa hal sebagai berikut: a) Pihak korban atau ahli waris korban harus melengkapi administrasi dalam hal berkas pengajuan dana santunan antara lain: Menigisi Formulir pengajuan yang telah disediakan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Pewakilan Jember, mencantumkan identitas diri mulai dari Kartu Keluarga, Kartu Identitas, Keterangan Ahli waris (bila korban meninggal), selain itu bila korban sempat mendapatkan perawatan atau menjalani pengobatan harap menyertakan Surat Keterangan dari Rumah Sakit tempat korban dirawat dan juga melampirkan bukti transaksi yang diterima (kwitansi,resep dokter,dll). b) Korban atau ahli waris korban sebagai pihak menerima dana santuanan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember yang berada di kantor SAMSAT, berkas-berkas tersebut diserahkan ke kantor Perwakilan di bagian pelayanan. c) Di bagian pelayanan berkas-berkas tersebut diteliti kembali kelengkapannya berdasarkan UU No.34 tahun 1964 untuk diproses sehingga dapat dilakukan pembayaran dana santunan. 3) Pelaksanaan prosedur akuntansi pembayaran dana santunan kecelakaan lalu lintas pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember dapat disimpulkan sebagai berikut: a) Berkas-berkas pengajuan yang telah dinyatakan lengkap oleh bagian pelayanan maka dibuatkan tanda terima,data pendukung dana santunan dan lembar disposisi disetujui oleh kepala perwakilan maka akan dilakukan pembayaran dana santunan oleh bagian kasir berdasarkan jumlah yang telah ditentukan pada UU No.34 tahun 1964 dan juga berdasarkan kwitansi yang telah dilampirkan. b) Pada pelaksanaan prosedur akuntansi pembayaran dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan terdapat beberapa dokumen yang dibuat oleh bagian kasir setelah dilakukan pembayaran dana santunan tersebut. Dokumen tersebut terdiri dari kwitansi, Bukti Pengeluaran Kas, Daftar Jurnal Harian, Surat Perintah Transfer yang disertai Bilyet Giro. Mengingat usahanya yang bergerak dibidang jasa dan sosial maka PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember berusaha sebaik mungkin agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, efektif dan efisien kepada masyarakat sehingga masyarakat akan merasakan suatu kepuasan dalam menerima pelayanan yang telah diberikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803104017;
dc.subjectKlaim Asuransi, Kecelakaan Lalu Lintas, PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jemberen_US
dc.titleProsedur Akuntansi Pembayaran Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [627]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record