Show simple item record

dc.contributor.authorRENI FIDA RAHAYU
dc.date.accessioned2014-01-15T06:45:55Z
dc.date.available2014-01-15T06:45:55Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM030903101029
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14631
dc.description.abstractPelaksanaan Bea Materai pada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk Cabang Jember unit kampus dilaksanakan dengan baik terhadap dokumen-dokumen yang terhutang dalam lalu lintas giro, yaitu seperti pada dokumen perjanjian pembukaan rekening giro gabungan dikenakan bea materai terhutang sebesar Rp. 6000,-, surat kuasa dari pemegang rekening giro pada pihak lain untuk mewakili pemegang rekening giro bertindak untuk dan atas namanya dikenakan bea materai terhutang sebesar Rp. 6000,-, Surat kuasa khusus untuk membuka rekening giro dikenakan bea materai terhutang sebesar Rp. 6000,-, Surat kuasa khusus untuk menandatangani cek dikenakan bea materai terhutang sebesar Rp. 6000,-, dan Surat kuasa khusus untuk menandatangani bilyet giro dikenakan bea materai sebesar Rp. 6000,-, Surat Pengakuan Hutang sebesar Rp. 6000.-. Bea materai dalam pengenaan atau pemotongannya memiliki sanksi terhadap dokumen-dokumen apabila pemateraiannya tidak dilaksanakan atau kurang sebagaimana mestinya. Dokumen-dokumen yang dikenai sanksi tersebut akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari bea materai yang tidak atau kurang dibayar. PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk. Cabang Jember unit kampus semaksimal mungkin menghindari adanya denda yang berdasarkan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 sebesar 200% tersebut dengan cara melunasi bea materai yang terhutang atas dokumen-dokumen dalam lalu lintas giro secara tepat pada saat terhutangnya. Oleh karena itu dokumen-dokumen yang terhutang bea materai, pada saat diserahkan pada pihak bank harus sudah dilunasi Bea Materai. 5.2 Saran PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk. Cabang Jember unit kampus melaksana Bea Materai dengan baik dan menghindari semaksimal mungkin terhadap sanksi atau denda yang dikenakan sebesar 200% terhadap dokumen-dokumen dari bea materai yang tidak atau kurang dibayar. Kepada wajib bea turutlah melaksanakan kewajibannya dalam pelaksanaan Bea Materai terhadap dokumen-dokumen yang menggunakan bea materai untuk menghindari sanksi atau denda yang dikenakan sebesar 200% dari bea materai yang tidak atau kurang dibayar. Bea materai memiliki mekanisme mudah hanya dengan menempelkan materai sesuai dengan tarif maka pemateraian terhadap dokumen-dokumen yang terhutang Bea Materai akan terlunasi. Bea materai dapat dilaksanakan oleh wajib bea sendiri atau lewat pajabat pos yang berwenang, maka laksanakanlah kewajiban pemateraian sebelum dikenakan sanksi maupun denda Bea Materai atau pemateraian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030903101029;
dc.subjectBEA, MATERAIen_US
dc.titlePELAKSANAAN BEA MATERAI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. CABANG JEMBER UNIT KAMPUS UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record