Show simple item record

dc.contributor.authorDYAH AYU DEWI TRISNANING ASIH
dc.date.accessioned2013-12-27T00:18:18Z
dc.date.available2013-12-27T00:18:18Z
dc.date.issued2013-12-27
dc.identifier.nimNIM040903101074
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13011
dc.description.abstractTujuan dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah a)ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai atas penjualan kopi dan biaya kurtasi pada PT. Kaliputih Jember, b). ingin mengetahui perbandingan antara teori yang diperoleh dengan praktek dilapangan. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di PT. Kaliputih Jember pada tanggal 2 April 2007 sampai dengan tanggal 2 Mei 2007. PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap nilai tambah suatu barang dan jasa. PPN dipungut oleh penjual barang dengan tarif 10% atas DPP yaitu jumlah harga jual, penggantian atas permintaan penjualan, dan atau nilai impor. Kurtasi adalah upah yang diberikan kepada seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Kurtasi ini oleh PT. Kaliputih Jember akan diberikan kepada CV. Prima Mandiri Surabaya selaku perantara dagang. Kurtasi tersebut adalah sebesar 0,5 % dari hasil penjualan ditambah PPN, yang nantinya akan disetor dan dilaporkan oleh PT. Kaliputih Jember. Hasil Praktek Kerja Nyata selama 1 bulan adalah bahwa PT. Kaliputih Jember telah melaksanakan administrasi perpajakannya sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101074;
dc.subjectPEMUNGUTAN PAJAK, PENJUALAN KOPIen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENJUALAN KOPI DAN BIAYA KURTASI PADA PT. KALIPUTIH JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record