Show simple item record

dc.contributor.authorNASARITHA RANDHITIA P.
dc.date.accessioned2013-12-25T05:17:35Z
dc.date.available2013-12-25T05:17:35Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101080
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12847
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memandang monogami merupakan bentuk perkawinan yang ideal, namun demikian tidak dilarang dilaksanakannya perkawinan poligami asal saja hukum agama dan kepercayaannya tidak melarang. Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas monogami seperti yang telah tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkecuali dalam hal dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agamanya mengijinkannya untuk beristri lebih dari seorang. Perkawinan poligami merupakan salah satu perbuatan hukum yang memerlukan aturan yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah di Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan yang berlaku secara nasional yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Berkaitan dengan pelaksanaan poligami diatas, ada beberapa permasalahan yang timbul menuntut adanya pemecahan, yaitu Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dalam mengabulkan permohonan izin Poligami tersebut dan bagaimana proses pemeriksaan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Jember. Tujuan dari penulisan skrisi ini selain untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, juga untuk mengetahui jawaban dan memberi masukan terhadap kedua permasalahan diatas. Tipe Penelitian dengan menggunakan yuridis normatif yaitu suatu pendekatan kepustakaan dengan menelaah buku-buku serta literatur-literatur yang berisi konsep-konsep secara teoritis, pendapat para sarjana dan peraturan perundang-undangan serta dianalisis menggunakan metode Deskritif Kualitatif. Mengetahui hasil yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini ialah mengetahui pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dalam mengabulkan permohonan Poligami serta mengetahui prosedur izin poligami di Pengadilan Agama. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas monogami, namun masih dimungkinkan seorang suami untuk xi berpoligami. Apabila seorang suami hendak berpoligami maka harus mengajukan permohonan izin di Pengadilan Agama. Apabila permohonan memenuhi syarat materiil dan formil, maka Hakim memberikan putusan izin untuk berpoligami. Sebagai saran yang dapat penulis berikan adalah hendaknya dalam memberikan izin poligami Pengadilan Agama harus benar-benar selektif dan diperlukan pemeriksaan secara mendetail khususnya mengenai alasan pengajuan permohonan poligami pemohon serta pemeriksaan mengenai penghasilan pemohon. Hal ini untuk menghindari poligami yang tidak bertanggung jawab dan melindungi hak-hak wanita sebagai istri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101080;
dc.subjectIZIN PERKAWINANen_US
dc.titlePERMOHONAN IZIN PERKAWINAN POLIGAMI DALAM PROSES PERADILAN AGAMA (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember No. 0706/Pdt.G/2006/PA.Jr. Tanggal 13 Juni 2006)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record