Show simple item record

dc.contributor.authorBAMBANG HARIYANTONO
dc.date.accessioned2013-12-24T03:58:03Z
dc.date.available2013-12-24T03:58:03Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM090720101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12182
dc.description.abstractTanggung Gugat Dokter dalam melakukan Tindakan Medis terhadap pasien, adalah merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban dokter dalam melakukan tindakan kedokteran/medis yang dapat menimbulkan akibat kerugian bagi pihak pasien/keluarganya yang dapat terjadi karena hubungan antara Dokter dengan pasien dalam transaksi terapeutik, termasuk dalam lingkup hukum perikatan perdata, baik atas dasar karena adanya kesepakatan (pasal 1313-1351 KUHPerdata) maupun karena Undang-Undang (pasal 1352-1380 KUHPerdata). Pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang didasarkan adanya kesepakatan antara dokter dengan pasien (kontrak terapeutik) merupakan akibat yang membawa suatu keadaan Wanprestasi, sedangkan pelanggaran atas kewajiban hukum dokter karena Undang-Undang dapat mengakibatkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Ditinjau dari sudut hukum perdata tindakan malpraktik kedokteran dapat terjadi, apabila tindakan kedokteran/medis dalam hubungan dengan pemberian prestasi pelayanan medis pada pasien mengakibatkan kerugian perdata, hal tersebut terjadi karena dalam tindakan kedokteran/medis yang dilakukan terdapat unsur kesalahan/kelalaian dalam melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta bertentangan dengan prinsip-prinsip umum kedokteran, sehingga melahirkan tanggung jawab, baik tanggung jawab perdata, pidana, maupun administrasi. Adapun bentuk penyelesaian tanggung jawab profesi kedokteran, guna mengetahui ada atau tidaknya kesalahan/kelalaian yang dilakukan dokter dalam melakukan tindakan kedokteran/medis, pihak yang dirugikan terlebih dahulu melakukan pengaduan ke MKDKI, sehingga hasil keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hokum guna penyelesaian proses ganti ruginya, yang dapat dilakukan dengan cara Litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau diselesaikan dengan cara non litigasi dengan bantuan mediator. x Penyelesaian sengketa ganti rugi melalui proses litigasi, dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan, maka proses mediasinya dapat menunjuk seorang mediator sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008. Apabila proses penyelesaian melalaui mediasi di Pengadilan mengalami jalan buntu, maka hakim yang menyidangkan perkaranya, dapat melanjutkan proses pemeriksaan guna memperoleh keputusan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 132 HIR jo pasal 18 ayat 2 PERMA nomor 1 tahun 2008. Sedangkan penyelesaian sengketa ganti ruginya yang diselesaikan secara non litigasi, dengan syarat bahwa kedua belah pihak yang bersengketa memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sendiri secara damai dengan bantuan seorang mediator dari The Indonesian Mediation Center atau Indonesian Institut Conflict Tranformation yang berkedudukan di Jakarta. ..Personal Liability Medical Doctors in conducting action against the patient, is a form of accountability in performing acts of medical doctors consequences that could harm to the patient / family that can occur because of the legal relationship between doctor and patient in the therapeutic transaction, including the scope civil commitment law, either on the basis that the agreement (Articles 1313-1351 Civil Code) or because of the Act (Civil Code section 13521380). Violation of a legal obligation that is based agreement between doctor and patient (therapeutic contract) is a result that brings a state of default, while the violation of legal duty doctor because of the Act can result in tort (onrechtmatigedaad). Seen from the point of civil law medical malpractice actions may occur, if the action of medicine / medical achievements in relation to the provision of medical services to patients resulted in civil damages, this occurs because the act of medicine / medical done there are elements of the error / negligence in performing actions that are not accordance with professional standards and standard operating procedures and contrary to the general principles of medicine, so bear responsibility, both to civil liability, criminal or administrative. The shape of the responsibility completion of the medical profession, to determine the presence or absence of errors / omissions committed in performing acts of medical doctors / medical, the aggrieved party first made complaints to the MKDKI, so that the decision of the Honorary Board of Medicine Disciplinary Indonesia (MKDKI) can be basis for legal action in order to finalize the process of compensation, which can be done by way of litigation by filing a lawsuit to the District Court or settled by non-litigation with the help of a mediator. Compensation dispute resolution through litigation, it can be done by way of a lawsuit filed addressed to the Court, then the process of mediation may appoint a mediator as specified in section 8 where the Supreme Court Regulation No. 1 of 2008. If the settlement process melalaui mediation in the Court deadlocked, the judge hearing a case, may proceed with the examination to obtain a decision, as stipulated in Article 132 HIR jo Article 18, paragraph 2 Perma number 1 in 2008. While the settlement of compensation disputes are resolved in a non-litigation, provided that both parties to the dispute has in good faith to resolve itself peacefully with the help of a mediator from the Mediation Center or Indonesian Indonesian Institute for Conflict Tranformation based in Jakarta.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101014;
dc.subjectGUGAT DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS TERHADAP PASIENen_US
dc.titleTANGGUNG GUGAT DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS TERHADAP PASIENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record