Show simple item record

dc.contributor.authorCatur Susilo Rahardi
dc.date.accessioned2013-12-24T03:05:21Z
dc.date.available2013-12-24T03:05:21Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM060910201060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12031
dc.description.abstractIsu tentang perilaku kebebasan seks para pelajar yang indekos di sekitar lembaga perguruan tinggi semakin dikuatkan dengan peristiwa ditemukannya bekasbekas alat seksual yang dibuang dalam saluran pembuangan pada salah satu rumah pemondokan di Danau Toba, Sumbersari. Bertepatan pemilik rumah pemondokan ini, yaitu Burhanudin adalah salah seorang anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember. Menurut Burhanudin penemuan ini diketahui ketika penjaga rumah pemondokan sedang bersih-bersih. Permasalahan ini oleh Burhanudin kemudian diperbincangkan secara informal dengan sesama anggota Komisi D. Hasil perbincangan ini akhirnya memunculkan inisitif untuk mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi massa Islam guna membahas masalah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuatan dan kepentingan para aktor dalam pembuatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Usaha Rumah Pemondokan Di Kabupaten Jember. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan model analisa interaktif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aktor-aktor yang berperan dalam Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Usaha Rumah Pemondokan Di Kabupaten Jember dibagi menjadi dua golongan, yakni official policy makers atau para pemeran resmi dan unofficial participants atau vii para pemeran serta tidak resmi. Kepentingan para actor dalam berbagai bidang saat pembuatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Usaha Rumah Pemodokan di Kabupaten Jember dapat dibagi menjadi tiga, yakni kepentingan politis, kepentingan ekonomis, dan kepentingan moralis. Kepentingan politis dalam pembuatan Perarturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Usaha Rumah Pemodokan di Kabupaten Jember ini dapat dilihat dari tanggapan Bupati Jember, tanggapan lembaga legislatif secara umum maupun tanggapan setiap fraksi tentang Raperda ini. Kepentingan ekonomis dapat dilihat dari pihak pemerintah akan merasa teruntungkan dengan adanya Perda ini karena semua pemilik usaha rumah pemondokan akan membayar retribusi dan akan mengurus IMB. Namun di sisi pemilik usaha rumah pemondokan ada yang masih keberatan untuk mendaftar ke Dinas sosial dan membuat IMB karena prosedurnya rumit, pelayanannya lambat, dan retribusinya juga lumayan besar. Apalagi usaha rumah pemondokan yang kamarnya hanya terbatas dan penghasilannya tidak seberapa. Kepentingan moralitas ini hampir semua actor pembuat kebijakan Perda ini memprioritaskannya, baik dari unsur legislatif, eksekutif, maupun masyarakat. Hal ini terjadi karena pada intinya perda ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kenyaman bagi masyarakat umum. Dari hasil penelitian ini penulis memberikan saran agar dalam membuat kebijakan publik, pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan tertentu. Dan seharusnya pemerintah lebih memberikan waktu yang panjang dalam sosialisasi pembuatan Perda ini serta lebih mengakomodasi semua usulan dan masukan dari masyarakat, sehingga kepentingan masyarakat bisa menjadi penyeimbang bagi kepentingan pemerintah. Dan sebagai perwakilan rakyat, seharusnya DPRD Kabupaten Jember lebih banyak memperhatikan usulan dan masukan masyarakat yang dianggap bisa mengapresiasi kepentingannya dalam proses pembuatan perda. Karena dengan lebih memperhatikan usulan dan masukan dari masyarakat perda tidak akan dirasakan memberatkan ketika dijalankan, karena kebijakan itu sendiri sasarannya adalah masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060910201060;
dc.subjectkebebasan seksen_US
dc.titleKEPENTINGAN PARA AKTOR DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG USAHA RUMAH PEMONDOKAN DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record