Show simple item record

dc.contributor.authorMahardiani Apriayuningtias
dc.date.accessioned2013-12-18T15:11:03Z
dc.date.available2013-12-18T15:11:03Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM090803101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10209
dc.description.abstracta. Prosedur pemberian dana santunan Untuk mendapatkan santunan terlebih dahulu korban harus melengkapi berkas pengajuan santunan dan mengisi formulir- formulir yang disediakan di kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, yang terdiri dari formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kejadian kecelakaan, dan formulir keterangan ahli waris apabila korban meninggal, serta formulir keterangan kesehatan korban dari Rumah Sakit. b. Pelaksanaan administrasi pemberian dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas 1) Sebelum dilakukan pemberian dana santunan, bagian administrasi terlebih dulu melakukan peneriman berkas pengajuan santunan, meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas, dan memberikan otoritas kasus kecelakaan, dan membuat disposisi pengawal berkas. 2) Pelaksanaan pemberian dana santunan dilakukan di dibagian keuangan (Kasir) dengan melengkapi berkas yaitu membuat tanda terima, bukti pengeluaran kas (BPK), dan kuitansi, serta surat perintah transfer (SPT) dab BG sampai akhirnya dilakukan pembayaran dana santunan kepada korban atau ahli waris korban.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803101017;
dc.subjectPELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBERIAN DANA SANTUNAN KEPADA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBERIAN DANA SANTUNAN KEPADA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record